Heboh, Pelaku Pemerkosaan di RSUD Perdagangan Ditangkap Langsung Orangtua Korban, Polisi Harusnya Malu?

Foto : Diduga Pelaku Pemerkosaan saat diamankan orangtua korban dan bukti Laporan Polisi.

Simalungun, kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di rumah sakit umum Daerah perdagangan, pada tanggal 11 November 2023, sekitar Pukul 19.00 Wib, yang dilakukan diduga pelaku M. Fadhli Batu Bara dan kedua temannya, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/332/X1/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 18 November 2023 pukul 19.30 WIB, sudah menemukan titik terang

Pasalnya, orangtua korban AN langsung mengamankan pelaku M. Fadhli Batu Bara yang pada saat itu berada di kediaman kostnya.
“Capek dan geram rasanya, selama 5 bulan action dari Polisi tidak ada untuk menangkapan pelaku, sementara pelaku terus berkeliaran di sekitar Perdagangan, jadi saya berinisiatif untuk mengamankan pelaku.

Sekarang pelaku sudah berhasil kami amankan dirumah kost berwarna kuning tepatnya dibelakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan, Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 16:00 Wib, selanjutnya pelaku Muhammad Fadhli Batu Bara kami bawa langsung dan diserahkan ke Polres Simalungun di Pematang Raya, sekira pukul 21: 20 Wib, kami berharap kepada Polisi agar menangkap kedua pelaku lain dan menjadikan atensi untuk para pelaku diproses hukum,ucap AN kepada awak media Selasa tanggal 16/04/2024, sekira pukul 11: 30 Wib.

Informasi dirangkum dari pengakuan pelaku M. Fadhli Batu Bara pada saat diamankan orangtua korban, menuju Polres Simalungun, Pelaku M. Fadhli Batu Bara telah mengakui ikut serta dalam pemerkosaan di RSUD Perdagangan yang juga dibantu oleh kedua temanya berinisial DL dan YG.

Selanjutnya, Diduga pelaku M. Fadhli Batu Bara juga mengaku telah memberikan uang sejumlah Rp.15 Juta kepada DL, untuk menutup kasus pemerkosaan tersebut.

Menyikapi kasus pemerkosaan di RSUD Perdagangan, kalangan masyarakat dan publik menilai ketidak maluan pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum untuk kasus pemerkosaan tersebut, hal itu terlihat dari penindakan sendiri terhadap pelaku M. Fadhli Batu Bara yang dilakukan oleh orangtua korban tanpa adanya pendampingan dari pihak kepolisian.

Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meilala dalam menyikapi kasus pemerkosaan di RSUD Perdagangan pernah berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut, namun hasilnya Nihil, selanjutnya Kasatreskrim AKP Ghulam saat dikonfirmasi awak media pada tanggal 16/04/2024 sekira pukul 12:22 Wib, melalui aplikasi telepon WhatsApp miliknya belum mengangkat telepon dari awak media.
(Tim-Red)

Referensi baca ;
https://jalurlangit.id/gawat-lima-bulan-berjalan-laporan-polisi-kasus-pemerkosaan-di-rsud-perdagangan-diduga-mangkrak/

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com, atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

847 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version