Batu Bara, Karena melakukan postingan yang diduga mencemarkan dan atau penghinaan lewat media sosial Facebook terhadap Ir.H Zahir.M.AP, yang merupakan Bupati Batu Bara berujung di sel penjara Polres Batu Bara.
Ketika itu pemilik akun Warta Batu Bara memposting tulisan yang diduga merugikan orang lain.
Merasa tidak senang atas konten postingan Warta Batu Bara pada 3 Juli 2020. Ir.H. Zahir.M.AP membuat pengaduan di Polres Batu Bara sesuai LP nomor LP/287/VII/2020/Res. B. Bara tanggal 20 Juli 2020.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G. Hutabarat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (4/9/20) membenarkan peristiwa tersebut.
Dikatakan AKP. Bambang G.Hutabarat TAF warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara tersebut telah dietapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/9/20) menjelang tengah malam.
TAF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada penahanan pertama selama 20 hari kedepan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diperoleh bukti yang cukup.
Ditambahkan Kasat AKP Bambang.G.Hutabarat penanganan kasus tersebut yang masuk ranah ITE bekerjasama dengan Tim Cyber Krim Poldasu.
Dikatakan, pada pemeriksaan TAF mengaku sebagai pemilik akun Warta Batu Bara. TAF juga mengaku menyesal telah membuat postingan yang merusak nama baik Ir. H Zahir M.AP yang saat ini merupakan Bupati Batu Bara.
Pada saat di BAP yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. TAF juga minta maaf kepada Bupati Ir.H. Zahir.M.AP papar AKP Bambang G.Hutabarat.
Terhadap tersangka TAF, dipersangkakan melanggar Pasal 27 JO. Pasal 45 ayat (3) Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Subs. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 316 KUHP Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun.
Dimana disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan barang siapa dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja.
Sementara itu secara terpisah Ahmad Yani Kuasa hukum Zahir mengatakan, apa yang dialami TAF menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos.
“Inilah contoh pada masyarakat bahwasannya jgn suka suka nya menghina orang lain .pejabat pemerintah. Boleh mengkritik pemerintah tapi jangan menghina pribadinya. Kalau ada yang salah laporkan pada pimpinannya bahkan pimpinan tertingginya. Jangan hanya mengkritik aja tapi kasi masukan untuk solusinya. Mari membangun Batu Bara dengan sama sama memberikan masukan atau ide”, ucap Yani. (*)
Redaksi