HP Jurnalis Dan Aktifis Di Sita Polrestabes Medan, Alfianto SH : diduga Bentuk Kesewenang Wenangan dan Abuse Of Power.

Kabarsimalungun.com. Pematang Siantar – Viral di Media Sosial terkait Bawa Paksa seorang Jurnalis dan Aktifis oleh Polrestabes Medan bahkan HP di sita oleh polisi membuat Alfianto SH, Praktisi Hukum Muda asal Pematang Siantar angkat bicara.

Alfianto SH yang akrab di panggil Alfin mengatakan perilaku anggota polisi memeriksa dan menyita telepon genggam seorang jurnalis dan aktifis tanpa dasar hukum yang jelas, sebagai tindakan kesewenang-wenangan atau abuse of power, dirinya juga sangat prihatin melihat sikap dari anggota kepolisian itu. Kewenangan sebagai aparat penegak hukum seharusnya dimanfaatkan dengan menaati prosedur yang berlaku di Internal Polri.

“Dengan segala kewenangannya, bukan berarti polisi berhak untuk melakukan tindakan secara sewenang-wenang,”ungkapnya

Alfianto.SH juga mengatakan Polisi mestinya harus kembali pada prinsip yang tertera dalam Undang Undang Polri, yakni legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya dan dirinya menganggap perilaku dari anggota polisi itu melanggar aturan internal Polri sendiri, yakni Peraturan Polri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Penyitaan HP Jurnalis dan Aktifis Medan oleh Pihak Polrestabes Medan merupakan bentuk pelanggaran karena Jelas ada larangan menggeledah dan menyita karena tidak sesuai hukum dan melanggar hak privasi. Jadi ini juga yang kedua melanggar peraturan internal kepolisian,” ujarnya.

Lanjut Alfianto.SH mengatakan bahwa dirinya menginginkan konsep PRESISI (prediktif, responsibility dan transparansi berkeadilan tidak hanya sekedar jargon harus benar-benar dirasakan masyarakat luas dan dirinya juga berharap kepada Bapak Kapolri yang saat ini masih dipimpin oleh Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Propam Polri untuk memeriksa jajaran Polrestabes Medan atas tindak sewenang-wenangan menyita hp tersebut.

“Saya berharap Kapolri melalui Propam Polri untuk Periksa Jajaran Polrestabes atas disitanya HP seorang Aktifis dan Jurnalis yang sehari harinya melakukan peliputan melakukan kontrol sosial” ujarnya

Alfianto juga Meminta Kapolrestabes Medan lebih profesional dan tidak tebang pilih dalam kasus tersebut dan seadil-adilnya tanpa pandang bulu baik masyarakat miskin maupun masyarakat kaya. Semua sama di mata hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia namun yang terkhusus di wilayah Kota Medan

“Kapolrestabes Medan mohonlah bekerja Profesional, Aktifis dan Jurnalis yang harusnya sebagai Pilar Demokrasi ke empat kenapa harus di proses dan HP nya di sita” pungkasnya.

Sebelunya di beritakan, Rahmadsyah seorang Aktifis dan Jurnalis di Medan di bawa paksa oleh Polrestabes Medan di salah satu kafe di Kampung Keling Jl H. Zainul Arifin Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan sekitar pukul 17.00 Wib. Jum’at (22/4/2022)

Rahmadsyah mengatakan dirinya dibawa paksa pihak Polrestabes Medan atas laporan UU ITE “Ya bang, sekarang di bawa paksa Polrestabes Medan ada surat perintah bawanya di tunjukkan polisi bang” ungkapnya

Lanjut Rahmadsyah menjelaskan dirinya pernah memberitakan terkait Dugaan Prostitusi,. Narkoba dan Suap Asimilasi di salah satu Rumah Tahanan di Sumut.

“Aku buat pemberitaan, ada nama seseorang ku sebut di situ, tak terima kemudian di laporkan aku bang” ungkapnya.

Rahmadsyah menjelaskan harusnya polisi mengarahkan pelapor ke Dewan Pers karena dirinya adalah seorang jurnalis.
“Harusnya Polisi mengarahkan pelapor ke Dewan Pers bukan malah membawa paksa aku bang” pungkasnya. (**)

330 Pembaca
error: Content is protected !!