Pematangsiantar, Informasi Buat masyarakat, Kondisi Jalan Pane kelurahan Karo dan Jalan Pattimura Ujung kelurahan mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Rusak Parah.
Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Amatan Reporter di lapangan mengenai jalan Pane no 113 kelurahan karo kecamatan Siantar Selatan dan Jalan Pattimura ujung kelurahan mekar nauli kecamatan Siantar Marihat Seperti Kolam Ikan
Salah satu Pengendara Sepeda Motor, Bermarga Sinaga menjelaskan mengenai kondisi jalan Tersebut rusak parah dan sangat memprihatinkan, apalagi pada saat hujan deras dan mengalami Jatuh pada saat turun Hujan.
Lanjut menambahkan, kondisi jalan berlubang ini sangat dikeluhkan para pengguna jalan serta masyarakat di sekitar, bahkan kerusakan jalan tersebut membuat aktivitas masyarakat menjadi Terkendala, antara Angkot dan Pengendara Sepeda Motor akibat kemacetan di jalan tersebut
“Bahwa kerusakan jalan Pattimura Ujung Kelurahan Mekar Nauli kecamatan Siantar Marihat sampai saat ini tidak mendapat perhatian dari Pemko Siantar, dan Sangat berharap Kepada Dinas terkait segera diperbaiki dan setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan Jenis kendaraan roda empat.
Salah satu mahasiswa kota Siantar Ahmad menjelaskan bahwa kerusakan sepanjang jalan Pattimura Ujung, kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat sangat membahayakan bagi masyarakat dan bagi pengguna jalan.
Bahwa kerusakan jalan Imam Bonjol sudah lama, sampai saat ini tidak mendapat perhatian dari Pemko Siantar, Dan warga berharap pada masa kepemimpinan Hefriansyah SE selaku Walikota Siantar meminta bantuan untuk jalan tersebut segera diperbaiki, sepanjang jalan pane no 113 kelurahan karo kecamatan Siantar Selatan dan jalan Pattimura ujung kelurahan Mekar Nauli kecamatan Siantar marihat ini setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan Jenis kendaraan roda empat.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Pasal 2
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan jalan ujarnya (Al,Red)
(Walikota Siantar Hefriansyah Noor, SE, MM dan Kepala Dinas PU Bina Marga Kota Siantar belum berhasil dimintai keterangan Secara Langsung terkait keluhan warganya melihat infrastruktur jalan Pattimura Ujung Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat yang tidak kunjung diperbaiki) (AL/Red-Tim)