Simalungun, Kinerja yang bobrok tidak menjadikan kepala lingkungan VI untuk sadar diri akan ketidakmampuannya selama menjadi kepala lingkungan, berbagai cara dan upaya terus dilakukan Nasrullah Sinaga dalam mempertahankan jabatanya sebagai kepala lingkungan di Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan III. Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Hal itu terlihat dari kedatangan puluhan emak-emak yang diutus oleh Nasrullah Sinaga di Kantor Kelurahan Perdagangan III untuk melakukan aksi demo, dengan tujuan menekankan dan mengintimidasi Kepala Kelurahan Perdagangan III, agar Nasrullah Sinaga tidak diganti dan terus menjabat sebagai Kepala Lingkungan VI.
Aksi demo puluhan pendukung tim Nasrullah Sinaga dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 12/01/2024, sekira pukul 11:00 Wib dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Perdagangan III.
“Benar itu, pak. Intinya kedatangan mereka berdemo di Kantor Kelurahan Perdagangan III, intinya minta agar Nasrullah Sinaga jangan diganti dan tetap jadi Kepala Lingkungan VI, terus saya suruh mereka (para pendemo-red) menandatangani daftar hadir, ucap Togatorop kepada awak media.
Warga lainnya yang berhasil dimintai pendapatnya dalam melihat aksi demo yang dilakukan oleh Tim suruhan Nasrullah Sinaga demi untuk mempertahankan jabatannya sebagai kepala lingkungan mengatakan, sangat menyayangkan aksi tidak terpuji yang terkesan bodoh serta melanggar aturan hukum dalam menyuarakan pendapatnya.
“Sayang ya, hanya untuk kepentingan pribadinya untuk pertahankan jabatan Kepala Lingkungan saja, harus melakukan aksi dan membodohi warga. Seharusnya Nasrullah Sinaga itu sadar diri atas ketidakmampuannya dalam bekerja sebagai Kepala lingkungan.
Berikut ini beberapa hasil evaluasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber, diantaranya ;
1) Tidak melindungi, mangayomi dan merangkul seluruh masyarakat.
2). Dalam pemantapan penyaluran bantuan dari pemerintah, Nasrullah Sinaga tidak memilih dengan benar masyarakat yang layak dan tidak layak untuk mendapatkan bantuan.
3) Tidak melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dalam diskusi dengan Perusahaan CV. Mitra Abadi Nusantara (OBOR), terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang tepat berada di Lingkungan VI.
4). Tidak adanya gebrakan dan teguran apapun dari Nasrullah Sinaga sebagai Kepala Lingkungan VI, untuk menegur beberapa perusahaan dan warga yang membuat kejahatan lingkungan (membuang sampah sembarangan) sehingga lingkungan VI dipenuhi sampah dan terlihat kumuh.
5). Menunjuk perwakilan dirinya untuk melakukan pidato dihadapan masyarakat dalam setiap kegiatan baik itu kegiatan duka ataupun yang lainnya, maksudnya tidak pernah berpidato didalam kegiatan apapun hanya perwakilan.
6).Tidak pernah mau menengahi bila ada masyarakat yang berselisih paham dan berkelahi.
7). Target pengumpulan pajak tidak tercapai (hasil keterangan Lurah III)
8). Melakukan pungutan liar (pungli) kepada salah satu warga miskin yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah.
9). Mengorbankan masyarakat dalam aksi demo , dengan tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada Polsek Perdagangan.
10). Melakukan kecurangan dalam menggelar rapat pengusulan kepala lingkungan tanggal 31 Desember 2023 yang lalu yaitu, tidak mengundang seluruh tokoh, melainkan hanya mengundang warga tim suksesnya saja, tidak membubuhkan lokasi tempat undangan yang diberikan kepada warga sehingga terkesan tersembunyi dan monopoli.
Dari 10 point’ fakta hasil kinerja Nasrullah Sinaga yang berhasil kami evaluasi, diminta dan diharapkan kepada Camat Bandar Tagon Sihotang agar benar-benar bijaksana dan berhati-hati dalam memutuskan kepala lingkungan VI.
Selain itu, Kapolsek Perdagangan AKP. Juliapan Panjaitan diminta untuk melakukan penyelidikan atas aksi demo dikantor lurah Perdagangan III yang dilakukan warga tim pendukung Nasullah Sinaga, karena dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dalam mekanisme menyuarakan pendapat dimuka umum atau berdemo.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Perdagangan AKP. Juliapan Panjaitan dan Camat Bandar Tagon Sihotang, belum berhasil dimintai tanggapannya secara langsung, akan tetapi awak media akan terus berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.
(Tim-Red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com, terimakasih.