Kapolres Malang Konfrensi Pers tentang Penangkapan Protitusi Anak di Bawah Umur
Kabarsimalungun.com, Seorang remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK Kota Malang ditangkap satreskrim Polres Malang karena terjerat tindak pidana prostitusi terhadap anak di bawah umur.
RPR usia 16 Tahun ditangkap di salah satu penginapan di Kepanjen saat mengantarkan teman wanitanya, AEA usia 15 Tahun, yang juga masih berstatus sebagai pelajar untuk menemui pria hidung belang.
AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H mengatakan, hari Kamis (28/01/2021) lalu pelaku mendapat orderan dengan tarif Rp. 700.000,- .
“Dari hasil tersebut, RPR menerima Rp. 400.000,- sementara teman wanitanya hanya Rp. 300.000,- saja,” ujar Kapolres saat Press Conference, Kamis (04/02/2021) siang tadi.
Waktu itu pelaku diamankan saat mengantar temannya kepada klien berinisial F dengan motif booking order (BO) melalui media sosial Facebook.
“Awalnya saya ikut grub kencan dan cari jodoh di media sosial facebook, lalu kalau ada yang nyari saya tawarkan ada cewek siap BO,” ujar RPR yang mengaku sudah dua kali ini menjual teman wanitanya sejak tahun 2020 lalu.
Kapolres menambahkan, tersangka bisa dijerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Diantaranya Pasal 43 dan pasal 70 UU tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ditambah pasal 88 dan 76 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Kami menghimbau agar orang tua, mengawasi anaknya secara ketat terutama dalam penggunaan medsos ini. Sehingga tidak ada lagi eksploitasi anak dibawah umur untuk dijadikan korban prostitusi online tersebut,” tutup Kapolres Malang. (*)
(Al/Red)