Sergei, Satuan Reserse Narkoba Serdang Bedagai berhasil amankan 12 orang pengedar sabu, sedangkan Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap 1 kasus perjudian dengan tersangka satu orang, dalam kurun waktu sepekan. (9/11)
Sebanyak 10 laporan dari beberapa Polsek dengan jumlah 12 orang tersangka, berjenis kelamin laki-laki dengan status pengedar sabu dengan jumlah barang bukti 6,98 gram.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni IN alias OT(26), IES (28), CS alias Sinchan (18), SA alias Hendra (48), AH alias Bagas (30), AA (21), EP alias Edo (28), TS alias Cemong (33), ACH alias Chandra (40), MIS alias Sule (19), MA alias Ijul (45), sedangkan 1 orang pelaku pengedar sabu bernama ZF alias Zaki (36) warga Dusun IV Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kiri karena mencoba melakukan perlawanan dengan merebut senjata milik petugas.
Selain itu, tersangka ZF alias Zaki (36) ditangkap Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan pada hari Rabu, 4-12-20202, sekira pukul 21.30 WIB. Tepatnya di Jalan Umum Dusun II Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Hal itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol T. Manurung, Kasat Narkoba AKP H Manullang, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Narkoba Iptu, M. Purba, Kanit II Narkoba, Ipda Supriadi, dalam konferensi pers di Mako Polres Sergai Sei Rampah, Senin, 09-11-2020, sekira pukul 13.30 WIB.
Selain penangkapan narkoba, lanjut Robin, Satuan Reserse Kriminal Team Scorpions Polres Sergai juga mengamankan 1 orang pelaku inisial DTS (32) warga Dusun V Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban dengan kasus perjudian jenis tembak ikan yang terletak di Dusun V Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB, imbuh Kapolres.
Adapun tersangka DTS kasus perjudian dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,4e KUHPidana diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.Sementara 12 orang pelaku narkoba di kenakan pasal 114(1) Sub pasal 112 UU RI 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,” sebut Kapolres AKBP. Robin Simatupang. (*)