KAPOLSEK DOLOK SILAU BERIKAN HIMBAUAN DAN LARANGAN KEPADA WARGA YANG AKAN MENGGELAR PESTA SUKA CITA.

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Kapolsek Dolok Silau AKP G. K. Manurung memberikan himbauan atau peringatan serta larangan untuk pelaksanaan kegiatan suka cita di Ruang Harungguan Kantor Camat Dolok Silau Nagori Perasmian Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, Kamis (12/8/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib. 

Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan Intruksi Bupati Simalungun dalam penerapan PPKM Level-3, marilah bersama-sama kita mendukung intruksi tersebut dalam rangka penanganan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten simalungun, serta masyarakat dapat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa beraktifitas kembali normal, tutup Akbp Dedy.

Dalam pemberian himbauan itu Kapolsek bersama Camat Dolok Silau, Agusti Ginting dan Panguli Nagori Perasmian, Maskan Tarigan. Larangan itu didasari adanya warga di Nagori Perasmian akan menggelar pesta hari Jumat (13/8/2021).

Larangan itu dikarenakan demi membantu Pemerintah yang sedang berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun. “Kami menghimbau kepada keluarga yang berencana menggelar pesta besok supaya ditunda duluh karena masih mewabah Virus Covid 19, apalagi kita masih melaksanakan PPKM Level-3 untuk wilayah kabupaten simalungun,”Kata Kapolsek Dolok Silau AKP G. K. Manurung.(*/SGN )

144 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version