Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Kesalah pahaman yang terjadi antara remaja masjid Huta I Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan Kapospol Perlanaan Polsek Perdagangan Polres Simalungun yang terjadi pada hari Sabtu 12/2/2022 sekira pukul 17.30 wib di Huta I Nagori Perlanaan, telah berhasil dimediasikan oleh Kapolsek Perdagangan beserta Camat Bandar dan Pangulu Nagori Perlanaan pada Minggu 13/2/2022 di Kantor Pangulu Perlanaan pukul 14.30 hingga pukul 17.30 wib.
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Pangulu Nagori Perlanaan Try Jaka beserta setaf setafnya, Kapolsek Perdagangan AKP.JHOSIA.SH.MH, kanitreskrim Iptu Edy Syahputra, Kapospol Perlanaan Aiptu Edi Sisuanto dan jajaran personil Polsek Perdagangan lainnya, camat Bandar Ir.Sastro Tamba M.si, Kasi Peropam Polres Simalungun Iptu Lintong Silalahi beserta anggota, Maujana Nagori Perlanaan, remaja masjid huta I Perlanaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya.
Mengawali jalannya mediasi tersebut Pangulu Nagori Perlanaan Try Jaka mengatakan ” bahwa dirinya sangat menyesalkan hal kesalah pahaman tersebut bisa terjadi, oleh karenanya pangulu Try Jaka meminta kepada kedua belah pihak yaitu remaja masjid huta I Perlanaan dan Kapospol Perlanaan dapat sama sama berlapang dada dalam menyikapi kesalah pahaman yang sudah tejadi, mari kita akhiri semua itu cukup hanya sampai disini ” pintanya kepada kedua belah pihak.
Dikatakan oleh pangulu Try Jaka ” mari kita ambil hikmahnya kejadian ini dan merupakan suatu pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi aparat nagori perlanaan dan masyarakat maupun remaja masjid huta I perlanaan, untuk berikutnya mari kita saling kordinasi bila ada hal hal kegiatan apapun demi menjaga stabilitas dan kekondusipan Nagori Perlanaan ini ” tutur Pangulu Try Jaka.
Sementara itu Camat Bandar Ir.Sastro Tamba.M.si dalam pengarahannya lebih menitik beratkan tentang minimnya kordinasi antara gamot dengan pangulu, dikatakan oleh Camat
“bahwa semua kegiatan yang ada di nagori harus melaui mekanisme dan regulasi yang ada, bahwa gamot itu adalah perpanjangan tangan pangulu di tingkat huta masing masing, bila ada kegiatan atupun kejadian harus melapor dan berkordinasi dengan pangulu terlebih dahulu, sebab semua kegiatan maupun kejadian dalam bentuk apapun itu muara akhirnya ke pangulu, atau dalam kata lain yang diminta pertanggung jawabannya adalah pangulu “, ucap camat.
Oleh karenanya kata camat ” gamot tidak boleh mengambil kebijakan di luar sepengetahun pangulu, apalagi sampai melampaui batas kewenangan pangulu, itu tidak boleh ” kata camat Bandar.
Dalam kaitannya dengan kejadian ini kata camat Bandar Ir.Sastro Tamba.M.si ” kita tahu persis bahwa niat adek adek kita remaja masjid ini memang baik tulus dan ikhlas ingin membantu warga yang terkena musibah, namun akibat tidak mengikuti mekanisme dan regulasi pemerintahan yang ada maka kejadianya seperti ini “, kata camat.
Lebih lanjut Camat Bandar mengatakan ” sama sama kita ketahui bahwa yang namanya kutipan atau permohonan bantuan kepada masyarakat untuk membantu yang tertimpa musibah itu suatu perbuatan mulia, hanya saja harus ada izin atau setidaknya di ketahui oleh pejabat yang berwenang di daerah itu, sebab apabila legalitas pengutipan itu tidak ada dari pihak yang berkompeten itu tetap liar namanya walaupun bukan Pungli “, tuturnya.
Oleh karenanya kata Camat Bandar ” mari kita sama sama legowo untuk berdamai atas persoalan yang telah terjadi, untuk tidak saling menyudutkan dan menyalahkan agar semua yang telah terjadi tidak akan terulang kembali di hari hari yang akan datang “, tuturnya mengakhiri.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Perdagangan AKP. Jhosia SH.MH menyampaikan bimbingan dan arahannya kepada kedua belah pihak yang sempat terjadi kesalah pahaman tersebut, di katakan oleh Kapolsek ” mari sama sama masing masing pihak baik kalangan remaja masjid maupun Kapospol Perlanaan agar tidak terpropokasi oleh siapapun atau pihak manapun juga, sebab ini semua hanya berhubungan dengan persoalan perasaan saja, dan jangan begitu mudah kita terkecoh dengan unggahan unggahan di medsos, sebab medsos bukanlah suatu wadah buat kita menuntaskan suatu masalah, sebab apabila sudah viral di medsos dapat dipastikan ada pihak pihak yang di rugikan “, kata Kapolsek.
Dilanjutkan oleh Kapolsek ” sebab bila salah satu pihak ada yang dirugikan pastinya pihak yang dirugikan tersebut akan menempuh jalur hukum, oleh karenanya saya selaku Kapolsek Perdagangan mengajak kita semua mari kita selesaikan persoalan yang sudah terjadi itu dengan jalan berdamai, mari kita saling bermaaf maafan agar persoalan tidak berlarut larut, bagi saya tidak ada manusia yang sempurna dan tidak ada manusia yang tidak bersalah, namun sebaik baik manusia itu yang bersedia meminta maaf dan juga memaafkan orang lain “, tutur Kapolsek Perdagangan.
Sebagai langkah awal kata Kapolsek AKP.Jhosia SH.MH ” saya Kapolsek Perdagangan mengaturkan permohonan maaf saya selaku pimpinan di Polsek Perdagangan atas kesalah pahaman yang mungkin dilakukan oleh anggota saya Kapolpos Perlanaan Aiptu Edi Sisuanto, sebab ini semua adalah tanggung jawab saya selaku pimpinan, apapun konsekuwensinya yang akan terjadi saya siap untuk menerimanya “, demikian di ucapkan Kapolsek Perdagangan.
Setelah Kapolsek menyampaikan permohonan maafnya kepada adek adek remaja masjid, kemudian di susul permohonan maaf juga yang disampaikan langsung oleh Kapolpos Perlanaan Aiptu Edi Sisuanto di hadapan peserta mediasi, yang kemudian di lanjutkan dengan penanda tangan berita acara perdamaian oleh masing masing pihak, yang mana naskah perdamaian itu juga turut di tanda tangani oleh Pangulu Perlanaan Try Jaka, Kapolsek Perdagangan AKP.Jhosia.SH.MH, Camat Bandar Ir. Sastro Tamba.M.si dan masing masing pihak yang berdamai.
Dilanjutkan kegiatan mediasi tersebut sebelum masing masing pihak meninggalkan ruangan mediasi masing masing saling bersalam salaman dan saling mengucapkan permohonan maaf antara satu dengan lainnya.( Tim/Redaksi )