Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Kapolres Batu Bara,Polda Sumut AKBP Jose DC Fernandes SIK, melalui Kasi Humas IPTU Abdi Tansar, SH, MH didampingi Kasi Propam AKP R Tambunan dengan tegas mengatakan bahwa Brigadir JKS yang merupakan personil Polres Batu Bara sudah direkomendasikan untuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah desersi selama 40 hari lebih dari tempat tugasnya di Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara.
“JKS, saat itu bertugas di Polsek Lima Puluh, sejak 22 Desember 2020 sampai 24 February 2021 sudah dinyatakan desersi,” ujar IPTU Abdi kepada Wartawan, Senin (12/06/2023).
Karena sudah tidak masuk kerja, sampai 40 hari lebih, lalu Provost mempertanyakan keberadaan JKS kepada keluarga, tetangga dan Pemerintahan Desa tempatnya tinggal, namun keberadaan JKS tidak diketahui.
Setelah berbagai upaya dilakukan, tanggal 2 Juli 2021, Polres Batu Bara melakukan sidang kode etik, sehingga mengeluarkan rekomendasi sidang kepada JKS adalah PTDH.
“Sedangkan untuk gajinya sudah distop sejak tanggal 15 February 2021 kemarin dan itu berdasarkan surat keputusan Kapolres,” tegas Abdi.
Lebih lanjut ditegaskan Abdi bahwa hingga kini untuk keberadaan Brigadir JKS belum diketahui dengan pasti. Namun meskipun begitu mengacu pada prosedural pihak Polres Batu Bara hanya tinggal menunggu surat keputusan dari Poldasu terkait surat rekomendasi yang telah dilayangkan tersebut.(Martua)