banner 728x90

Kasus Penemuan Bayi di Laut Tador Akhirnya Damai, Ayah dan Ibu Bayi Akan Dinikahkan

banner 468x60

Kanarsimalungun.com || BATU BARA –Terkait Kasus penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru lahir di Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara yang sempat geger bakal dihentikan proses hukumnya.

Kedua belah pihak orangtua pasangan pemilik bayi tersebut sepakat berdamai. Pasangan kekasih tersebut akan dinikahkan.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay mengungkapkan perdamaian tersebut, Jumat (14/3/2025).

“Kedua belah pihak keluarga telah berdamai dan mengatakan tidak melakukan penuntutan. Kedua orangtua mereka juga sepakat akan menikahkan ibu dan ayah bayi yang sempat dibuang tersebut,” papar AKP Enand Daulay.

“Kesepakatan tersebut tercapai setelah difasilitasi Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara dengan Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara pada Kamis 13 Maret 2025 sore.

Setelah kesepakatan tersebut tercapai, pasangan tersebut dipulangkan. Bayi hasil hubungan gelap mereka pun diserahkan Bidan yang selama ini merawat bayi kepada
Nabila Meca Perlita (17)selaku ibu yang melahirkannya untuk dirawat,”ujar AKP Enand.

“Berkas perdamaian ini telah kita teruskan kepada Kapolres Batu Bara
agar menghentikan penyelidikan ataupun penyidikan kasus temuan bayi tersebut,”tutur AKP Enand Daulay.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap pasangan kekasih tersebut dan saksi-saksi, diketahui bayi tersebut lahir
Minggu 9 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB dirumah kakeknya bernama Paimin di Dusun IX Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

“Kepada penyidik Nabila Meca Perlita mengaku melakukan persalinan sendiri tanpa ditolong orang lain,”

Bahkan Nabila juga mengaku kakek dan neneknya tidak mengetahui kehamilannya. Demikian pula kekasihnya Fajar Ramadhan (20) twarga desa yang sama tidak mengetahui kehamilan tersebut,”jelas AKP Enand Daulay.

“Karena takut ketahuan dan menanggung malu, tanpa pikir panjang Nabila meletakkan bayi yang telah dibungkus kain diletakkannya dibelakang rumah warga Yusmah (64) yang berjarak sekitar 5 meter dari tempat tinggalnya.

Tak lama berselang kakeknya, Paimin mendengar tangisan bayi dan menghubungi pihak desa dan Puskesmas Laut Tador,”beber AKP Enand Daulay.

“Hubungan terlarang antara Nabila yang berstatus pelajar dengan Fajar pertama sekali terjadi pada Maret 2024. Hubungan terlarang tersebut terjadi atas bujukan Fajar.
Hubungan terlarang terus berlanjut hingga Januari 2025 meski Nabila telah hamil.

Setelah kasus pembuangan bayi tersebut diberitakan dan viral di jagat maya, pada Selasa 11 Maret siang Nabila ditangkap saat sedang bersekolah. Sedangkan Fajar ditangkap kemudian di hari yang sama dari salah satu gerai ponsel di Laut Tador sekitar pukul 22.00 Wib,”pungkas AKP Enand Daulay.(Martua)

69 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version