Keabsahan Lembaga Dewan Pers Menuai Kontroversi

Keabsahan Lembaga Dewan Pers Menuai Kontroversi

(Cuplikan dari Berita Siang TVRI, edisi Rabu, 13 November 2018)

Jakarta – Eskistensi lembaga Dewan Pers terus menuai kontroversi di kalangan insan pers Tanah Air. Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dinilai tidak mengatur pihak mana yang berhak melakukan penjaringan dan juga pemilihan calon anggota Dewan Pers.

Keabsahan legalitas Dewan Pers, mulai dari tahapan penjaringan, pemilihan anggota, pengajuan ke Presiden, sampai pada penetapan anggota Dewan Pers melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia ternyata dinilai cacat hukum. Praktisi Hukum, Dolfie Rompas secara tegas menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak ada satupun pasal yang mengatur bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan penjaringan dan pemilihan calon anggota Dewan Pers.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 yang menjadi dasar pijakan daripada Dewan Pers sendiri, itu sudah sangat jelas, pada pasal 15 yaitu bahwa Dewan Pers sebenarnya tidak diberi kewenangan untuk mengatur yang namanya kerja pers atau wartawan,” terang Dolfie Rompas, Rabu, 14 November 2018, pada konferensi pers Sekretariat Bersama Pers Indonesia di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wilson Lalengke mengatakan bahwa pihaknya mengajak seluruh komponen pers Indonesia untuk mendorong agar persoalan eksistensi lembaga Dewan Pers yang cacat hukum tersebut menjadi perhatian semua pihak. “Saya dari Sekretariat Bersama Pers Indonesia, sebagai ketua, (saya) sangat berharap bahwa isu (keabsahan legalitas Dewan Pers – red) ini dapat kita bawa dan kita dukung bersama untuk menjadi perhatian nasional, terutama oleh DPR dan Presiden,” jelas Wilson yang juga sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Sekber Pers Indonesia juga menilai bahwa Undang-Undang Nomor 1999 ini tidak memiliki turunan peraturan teknis pelaksanaannya. Maka persoalan pembentukan lembaga Dewan Pers dan mekanisme penjaringan dan atau penetapan anggota lembaga tersebut sangat penting untuk diluruskan, diperbaiki, dan disempurnakan. (*)

Sumber: Siaran Berita Siang TVRI Naisonal

210 Pembaca
error: Content is protected !!