Kabarsimalungun.com, Simalungun – Melalui aplikasi horas paten kembali Polres Simalubgun meringkus dua orang pemuda yang masing-masing beriniaial S dan HS diamankan petugas Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, Minggu (7/2/2021) dari Jalan Perkebunan PTPN IV, Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
S dan SH merupakan warga Dolok Kataran, Nagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo,S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring mejelaskan bahwa keduanya ditangkap terkait kasus narkotika. S dan SH ketika ditangkap sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Supra X tanpa nomor polisi.
Sebelumnya Piket Horas Paten Simalungun menerima adanya laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas paten tentang adanya peredaran narkoba di daerah Huta Dolok Kataran Nagori Dolok Kataran Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, ungkap lukman.
Masih kata Lukman, “Dari tangan kiri S ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Diperkirakan beratanya 0,22 gram”.
Dari keterangan keduanya, barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Golap di Sumber Sari. “Dibeli dengan harga Rp 150 ribu,” lanjutnya.
Keduanya beserta barang bukti sabu dan sepeda motor dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara itu, kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Lukman (*)
(SGN)