Kades Benteng Kangkangi Surat Edaran Menteri Desa PDT Dan Transmigrasi No.8 Tahun 2020

Kabarsimalungun || Batu Bara -Muhammad Fadli Kepala Desa Benteng Kecamatan. Talawi Kabupaten. Batu Bara terpilih tahun 2019 diduga kangkangi surat edaran Mentan Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020. Tertanggal 24 maret 2020 tentang tanggap Virus Corona- covid-19.

Dilangsir dari Lembaga Swadaya Masyarakat “TUMPAS” Rabu 03 juni 2020, beberapa dari anggota LSM TUMPAS Batu Bara melakukan koonfirmasi kepada Kepala Desa Benteng Muhammad Fadli, terkait tentang dirumah kan (Dipecat) beberapa orang Kaur Desa dan Kepala Dusun.

Seketika salah satu anggota LSM Tumpas mempertanyakan tentang dirumahkanya (Dipecat), dengan nada rendah dan merasa benar Kepala Desa Muhammad Fadli, mengatakan :
Saya melakukan pemecatan terhadap beberapa Kaur Desa dan empat (4) orang Kepala Dusun, sudah tepat dan tidak menyalahi aturan, saya juga telah meminta dan mendapat surat rekomendasi dari Camat. “terang Muhammad Fadli”

Seketika pengurus “LSM TUMPAS” M. Aris. Zalukhu, melakukan koonfirmasi lewat seluler kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Benteng, dengan jelas dan singkat Ketua BPD mengatakan : Jujur saya tidak tau tentang kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa, (Jelas BPD)

Selanjutnya Tim Investigasi LSM TUMPAS bersama beberapa insan Pers Mitv mempertanyakan tentang rekomendasi yang di katakan Kepala Desa Muhammad Fadli kepada Camat “Muliyadi” di kantornya 4 Juni 2020 pukul 10 : 15 wib.

Mendengar pertanyaan dari Tim Investigasi LSM TUMPAS dan insan Pers, Camat ” Muliadi” menjelaskan dan membantah atas rekomemdasi yang di katakan Kepala Desa Muhammad Fadli, yang jelasnya saya tidak pernah memberikan rekomendasi tentang pemecatan Kaur dan Kepala Dusun untuk Desa Benteng . “Tegas Camat”

Bahkan saya selaku Camat di Kecamatan Talawi ini tetap mengacu pada Surat Edaran Mentan Desa PDT dan Transmigrasi no 8 tahun 2020 tentang Tanggap covid-19.
Dalam Surat Edaran Mentan tersebut dipertegas oleh Bupati Kabupaten Batu Bara Ir.H.Zahir.M.AP, No 443/2132 tertanggal 31 Maret 2020.

Kepada Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Batu Bara agar tidak melakukan pemecatan / mutasi para Kaur atau perangkat Desa dan tetap fokus dalam menangani wabah Virus Corona-Vovid-19 di wilayah masing-masing. Disini saya katakan tindakan Kepala Desa Benteng terkesan berlebihan.

Saya tidak habis fikir kenapa Kepala Desa Muhammad Fadli tidak berfikir imbas dari tindakanya, bahkan saya ada di telpon Kepala Desa tersebut, agar saya mengatakan ada memberikan rekomendasi, mana mungkin saya mau, Kepala Desa melimpahkan Kesalahannya Kepada saya.
“Imbuh Camat” sembari menahan amarah.

Yang lebih ironisnya Kepala Desa Benteng Muhammad Fadli belum memberikan sebagian honor kepada Kaur dan Kepala Dusun yang diberhentikan Kades,menurut keterangan camat honor para kaur dan kepala dusun sudah terealisasikan dan sudah diambil dari Bank Sumut.

Disini terlihat jelas ketidak jujuran yang telah dilakukan oleh Kepala Desa. Desa yang berada di Kecamatan se Kabupaten Batu Bara, tidak memerlukan sosok pemimpin yang arogan, munafik dan tidak memiliki sesosok pemimpin yang pantut untuk di tauladani masyarakat, seperti Kepala Desa Benteng Kecamatan. Talawi.Kabupaten. Batu Bara.

Reporter : Gatot

575 Pembaca
error: Content is protected !!