Hukrim  

Kerap Buat Resah Masyarakat, Akhirnya Diciduk Tekab Polsek Sunggal

Kabarsimalungun.com – Medan

Masyarakat yang selalu resah atas perbuatan RH (35) warga Jl. Binjai Gg. Horas desa Sei Semayang dan AN (42) warga desa yang sama kerap mengkomsumsi narkoba, mengadukan  dan akhirnya keduanya diciduk oleh Tekab Polsek Sunggal  , sebelum sempat menghisap sabu -sabu yang baru dibeli.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, saat dikonfirmasi pada Kamis (04/02) di Mako Polsek Sunggal, Polrestabes jalan Tahi Bonar Simatupang, No.240, kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Saat petugas melakukan patroli, team berpapasan dengan keduanya saat melintas di Jl. Binjai km 13 Gg. Horas dengan berboncengan. Petugas langsung mengejar keduanya dan setelah diberhentikan sepeda motornya, saat diperiksa petugas berhasil menemukan satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di kaki tersangka RH.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa barang tersebut mereka beli secara patungan, namun kita terus mendalami keterangan mereka,” tambah Kanit lagi.

“Guna kepentingan penyidikan, keduanya kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dan 132 ayat (1) dari UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya. Selanjutnya di sampaikan Budiman Simanjuntak bahwa informasi masyarakat sangat diperlukan oleh aparat Kepolisian untuk mengungkapan kasus apapun.
(Bambang Supriadi Siregar.ST)

236 Pembaca
error: Content is protected !!