Ketua MPR RI Terima Kunjungan Danjen Koppasus.

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan memajukan dan mensejahterakan seluruh rakyat di Provinsi Papua merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui usaha bersama. Namun, tidak mudah membangun Papua jika intensitas dan eskalasi aksi kekerasan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang kerap melakukan aksi-aksi teror terhadap rakyat Papua, tidak kunjung usai.

“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hak rakyat Papua untuk menikmati hasil pembangunan, tidak terberangus oleh ancaman sekelompok orang yang menjadikan aksi kekerasan dan teror sebagai panglima. Kehadiran personil TNI dan Polri di Papua dalam rangka menumpas KKB guna mewujudkan cipta kondisi untuk memberikan perlindungan keamanan bagi rakyat Papua,” ujar Bamsoet usai bertemu Danjen Kopassus Mayjen (TNI) Mohamad Hasan di Jakarta, kamis (3/6/21)

Danjen Kopassus yang hadir atas undangan silahturahmi Ketua MPR ditemani antara lain oleh Wadanjen Kopassus Brigjen (TNI) Tri Budi Utomo, Dangrup 3 Kopassus Kol (Inf) Elvino, Dansat 81 Kopassus Kol (Inf) Benny Caniago serta Kasie Intel Grup 3 Kopassus Kapten Rusdyanto.

Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan untuk mewujudkan cipta kondisi yang kondusif, tindakan yang segera, tegas, terukur, dan memberi dampak positif bagi kondisi psikologis rakyat Papua harus diperjuangkan. Pendekatan ‘soft power’ tetap diutamakan. Namun, tatkala kondisi ‘memaksa’ tindakan terukur harus diimplementasikan melalui tindakan represif, demi melindungi rakyat Papua.

“Saat ini masih ada empat daerah di Papua yang rawan keberadaan KKB. Daerah tersebut Ilaga, Nduga, Kenyam dan Intan Jaya. Saya mendukung tindakan tegas dan terukur yang diambil aparat TNI Polri terhadap kelompok kriminal bersenjata pelaku teror di Papua. Sikat habis sampai ke akar-akarnya,” tegas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, penting untuk membangun perspektif dan paradigma yang sama tentang perlindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab X A (Sepuluh A) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, tidak boleh dilupakan bahwa HAM berlaku bagi setiap warga negara, setiap orang, dan bukan hanya berlaku bagi satu kelompok tertentu saja.

“Tidak perlu kita berdebat panjang tentang penegakan HAM dalam menumpas aksi terorisme dan KKB di Papua. Jika ada yang berkata saat aparat TNI – Polri menumpas KKB melanggar HAM, patut dipertanyakan balik, apakah mereka para pelaku teror dan KKB saat membunuh sadis aparat dan memperkosa para wanita serta warga tak berdosa itu memakai teori HAM? Tidak boleh ada toleransi lagi terhadap KKB dan pelaku teror di Papua untuk terus melakukan aksi kejahatan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” pungkas Bamsoet. (Al)

Sumber :

140 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version