Ketum PPWI Hadir sebagai Saksi dalam Kasus Gugatan Perdata terhadap Ratna Cs

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, berkesempatan hadir di PN Jakarta Barat, Rabu, 7 Juni 2023. Tokoh Pers Nasional itu hadir dalam kapasitas sebagai saksi fakta yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) para penggugat, H. Yayan Sofyan dan kawan-kawan, yang menggugat perdata Ratna dan kawan-kawan.

Untuk memberikan gambaran tentang kasus gugatan perdata yang turut ditangani oleh PPWI melalui Tim PH, Advokat Ujang Kosasih, S.H. ini, berikut diuraikan secara singkat kronologi persoalannya.

Advokat Ujang Kosasih, S.H., mewakili kliennya, H. Yayan Sofyan, mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ratna Rezekie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat, 23 Desember 2022. Ratna Rezekie, wanita berusia 35 tahun yang tinggal di Jl. Pengukiran I No. 18, Kelurahan Pekeojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, akibat melakukan pembatalan perjanjian perdamaian secara sepihak. Tidak hanya itu, setelah membatalkan perjanjian damai yang dibuat bersama H. Yayan Sofyan, Ratna Rezekie juga diduga kuat memeras Yayan sebesar Rp. 10 miliyar.

Dalam melakukan aksinya, Ratna tidak bekerja sendiri. Bersama dia sebagai Tergugat I, Advokat Ujang Kosasih, S.H. juga menggugat Lie Rudy Iskandar (L/44) sebagai Tergugat II, Fitro Dharma Hermawan S.DS (L/39) sebagai Tergugat III, dan Marvin Buntara (L/36) sebagai Tergugat IV. Para terduga aktor PMH ini dibantu oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka bernama Farida.

Berita terkait dapat dilihat di sini: Batalkan Perjanjian Secara Sepihak, Ujang Kosasih Gugat PMH Ratna Rezekie ke PN Jakarta Barat (https://pewarta-indonesia.com/2022/12/batalkan-perjanjian-secara-sepihak-ujang-kosasih-gugat-pmh-ratna-rezekie-ke-pn-jakarta-barat/)

Kasus yang teregister dengan nomor registrasi: PN JKT.BRT-122022FZN itu mulai disidangkan pada Selasa, 24 Januari 2023. Sidang mediasi antara penggugat dan tergugat tidak membuahkan hasil, sehingga perkara ini dilanjutkan ke sidang pembuktian materi gugatan. Setelah penyampaian materi gugatan oleh penggugat dalam persidangan-persidangan awal, saat ini dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Berita terkait di sini: Gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie Segera Disidangkan di PN Jakarta Barat (https://pewarta-indonesia.com/2023/01/gugatan-pmh-terhadap-ratna-rezekie-segera-disidangkan-di-pn-jakarta-barat/)

Sebagai pihak yang diberi kuasa untuk membantu memediasi dan mengupayakan perdamaian antara Yayan Sofyan dengan Ratna Cs, Wilson Lalengke, telah melakukan tugasnya ‘cawe-cawe’ mencari jalan damai antara kedua belah pihak. Hasilnya, Ratna Cs bersedia berdamai dan telah mendandatangani perdamaian pada hari Selasa, 20 September 2023. Kesepakatan damai ini kemudian disusul dengan penyerahan dana secara bertahap oleh Yayan Sofyan kepada pihak Ratna Cs, melalui pengacara mereka.

Selain hadir pada saat penandatanganan pernyataan perdamaian, Wilson Lalengke juga hadir pada saat penyerahan dana yang diperuntukan sebagai uang ganti rugi ke pihak Ratna dkk. Bahkan, untuk penyerahan dana tahap 2 dan tahap 3, dilakukan Yayan Sofyan melalui Wilson Lalengke.

“Dapat saya jelaskan bahwa setelah pertemuan dan penandatanganan kesepakatan damai pada tanggal 20 September 2022, dilanjutkan dengan penyerahan dana cash sebesar Rp. 500 juta, diserahkan langsung oleh Yayan Sofyan kepada Ratna Cs melalui pengacaranya, pada Jumat, 23 September 2022 bertempat di Gedung Menara Karya, Jakarta Selatan,” ungkap Wilson Lalengke menjawab pertanyaan Advokat Luqmanul Hakim, S.H., M.H., PH dari pihak Yayan Sofyan, dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu, 7 Juni 2023.

Seminggu kemudian, sambungnya, dilakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 500 juta. “Pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022, dilakukan lagi penyerahan dana sebesar Rp. 500 juta kepada para tergugat dalam perkara gugatan PMH ini melalui pengacara mereka oleh saya sendiri. Penyerahan dana itu dilakukan di kantor Jasa Raharja, Jakarta Timur, karena saat itu saya sedang memberikan materi pelatihan jurnalistik kepada para karyawan Jasa Raharja, maka di sela-sela kegiatan dilakukan penyerahan dana tersebut,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil memperlihatkan foto-foto saat penyerahan dananya kepada Majelis Hakim dan PH kedua belah pihak.

Sementara penyerahan tahap ketiga, katanya, diserahkan pada Kamis, 6 Oktober 2022, sebesar Rp. 167 juta. “Penyerahan dana kali ketiga dilakukan Yayan Sofyan melalui saya juga, dan sudah diserahkan kepada pengacara Ratna Cs sebesar Rp. 167 juta, pada hari Kamis, 6 Oktober 2022. Jadi total dana yang sudah masuk ke pengacaranya Ratna dan kawan-kawan sebesar satu miliar seratus enam puluh tujuh juta rupiah (Rp. 1.167.000.000,-),” jelas Ketum PPWI Wilson Lalengke.

Ketika PH pihak Ratna Cs menanyakan apakah dana-dana tersebut sudah disampaikan oleh pengacara yang mewakili Ratna Cs kepada kliennya (Ratna dan rekan-rekannya), saksi Wilson Lalengke menjawab tidak tahu sepenuhnya. “Saya tidak mengetahui sepenuhnya soal itu, namun berdasarkan bukti transfer dana yang dikirimkan ke saya, Ratna Cs sudah ditransferkan dananya sebagian. Ketika saya tanya pengacara kenapa belum ditransfer seluruhnya sesuai nominal yang tertera dalam perjanjian perdamaian, pengacara mereka mangatakan bahwa sisanya akan dibayarkan setelah penanda-tanganan BAP perdamaian di Polda Metro Jaya.

Mengapa demikian? Alasannya, jika sudah ditransfer seluruh dananya kepada para klien yang sudah menandatangani pernyataan damai tersebut, sangat mungkin mereka tidak akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dan tanda tangan BAP perdamaian di Polda Metro Jaya.

“Siapa yang bisa menjamin jika para klien saya itu mau datang ke Polda Metro Jaya untuk beri keterangan perdamaian dan menandatangani BAP perdamaian setelah seluruh dananya diberikan semuanya? Makanya, agar mereka mau datang ke Polda, kita tahan dulu uangnya. Nanti ketika sudah tanda tangan perdamaian, sisa dananya dibayarkan lunas,” tutur Wilson Lalengke menirukan keterangan pengacara Ratna Cs.

Persidangan yang berlangsung sekira pukul 12.30 wib itu berlansung cukup seru ketika terjadi dialog yang terkesan mengintimidasi saksi dari pihak PH Ratna Cs. Merasa kurang nyaman atas sikap PH tergugat, Wilson Lalengke akhirnya protes dan meminta Majelis Hakim agar menegur PH tersebut.

“Ijin yang mulia, saya merasa terintimidasi oleh penasehat hukum ini, biasa sajalah bertanya itu, saya akan menjawab apa yang saya ketahui dari kasus ini, tidak perlu pakai cara menuding-nuding begitu,” ujarnya diikuti suara riuh tawa para pengunjung sidang.

Sidang berakhir sekitar pukul 13.30 wib, dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi para penggugat. (APL/Red)

sumber : DPN PPWI Jakarta

240 Pembaca
error: Content is protected !!