Rabu 29 Maret 2024
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (29/04/2023), sekira pukul 13.30 Wib.
Kegiatan ini merupakan upaya dari KPU dalam rangka mensosialisasikan pentingnya dapil dalam tahapan Pemilu 2024,ujar Ketua KPU Kabupaten Batu Bara M Amin Lubis saat membuka acara Sosialisasi di Aula RM 100,jalan Medan Kisaran KM 100, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
“Dapil merupakan medan pertempuran bagi para peserta Pemilu, baik bagi partai politik maupun calon legislatif untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya agar mendapatkan kursi di Pemilu mendatang.
Dapil juga menjadi dasar bagi bagi partai politik dalam menyusun para caleg, sehingga sosialisasi Dapil ini, juga berperan untuk mengenalkan masyarakat terhadap calon pemimpin daerah masing-masing,”tutur M Amin Lubis Ketua KPU Batu Bara.
Ditempat yang sama Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Erwin menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kabupaten Batu Bara masuk dalam Dapil Sumut lll,meliputi; Kabupaten Asahan, Kabupaten Tanjung Balai,Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo,Kota Binjai dan Kabupaten Langkat dengan jumlah kursi sebanyak 10 kursi. Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kabupaten Batu Bara masuk dalam Dapil Sumatera Utara 5 yang meliputi Kabupaten Asahan,Kabupaten Batu Bara dan Kota Tanjung Balai dengan jumlah kursi sebanyak 10 kursi,”ujar Erwin.
Sedangkan untuk jumblah kursi Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berdasarkan Keputusan KPU RI no 457 Tahun 2022 ya itu 40 Kursi,Dapil DPRD Kabupaten Batu Bara dengan jumlah alokasi kursi 40 terdiri dari Batu Bara 1 Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Kecamatan Datuk Lima Puluh 9 kursi,Batu Bara 2 Kecamatan Talawi, Kecamatan Datuk Tanah Datar 6 kursi,Batu Bara 3 Kecamatan Tanjung Tiram, Kecamatan Nibung Hangus 7 kursi,Batu Bara 4 Kecamatan Sei Balai 3 kursi,Batu Bara 5 Kecamatan Medang Deras 5 Kursi,Batu Bara 6 Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Laut Tador 5 Kursi,Batu Bara 7 Kecamatan Air Putih 5 Kursi,”jelas Erwin.
“Penetapan tersebut diperoleh atas jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Batu Bara sebanyak 443.816 penduduk dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 sebanyak 40 kursi serta dengan jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 11.095 penduduk,”pungkas Erwin.(tim-red)