Kabarsimalungun.com || BATU BARA – Terkait Perkembangan permasalahan Lahan Disdukcapil, pihak pelapor (Baharuddin Tanjung) menyampaikan ucapan terimaksih kasih dan Afresiasi atas perkembangan proses hukum yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara atas dugaan penyerobotan lahan KUD Pancakarsa Kecamatan Air Putih yang dilakuakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara berdasarkan Surat gelar perkara tertanggal 28 November 2024.
Disebutkan Berdasarkan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan, menunjukkan sebuah kesimpulan dalam hal ini dapat diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dilakukan oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda sumatera utara No: B/05/I/2024/Ditreskrimum tertanggal 04 Januari 2024 dan baru diserahkan pada tanggal 16 Januari 2024 yang isinya menyatakan:
kesimpulan pimpinan dan peserta gelar bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu,
sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/653/XI/2021/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 November 2021 atas nama pelapor Baharuddin Tanjung, belum dapat di tingkatkan proses penyelidikannya ke penyidikan dan diminta kepada saudara untuk menunjukkan bukti kepemilikan saudara atas objek tanah seluas 2000 M² yang berada di Dusun Akasia, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang sebelumnya disebutkan sebagai agunakan atas pinjaman saudara di Bank Bukopin Jl. Gajah Mada Kota Medan.
Kepada awak media Kuasa penuh terhadap perkara Lahan Disdukcapil Zulkifli Tanjung
meminta pihak kepolisian Polda Sumatera Utara secepatnya melakukan langkah Kongkrit dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Kami sebagai pelapor menyambut baik hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Ini merupakan langkah awal yang baik serta memberikan kami secercah harapan dalam upaya mendapatkan keadilan terhadap persoalan ini”kata Zulkifli Tanjung Selasa (16/1/2024)
Dirinya mengatakan, sangat yakin dan percaya Pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dapat bekerja secara profesional , transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini pungkasnya.
Diketahui permasalahan lahan yang dipakai Dukcapil Batu Bara sudah berjalan 2 tahun, namun sampai dengan detik ini belum menemukan titik terang.(tim-red)