Kabarsimalungun.com
NIAS UTARA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia Muhadjir Effendy mengunjungi Kepulauan Nias, Selasa (16/3). Kunjungan ini dalam rangka menangani permasalahan yang terkait dengan pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pada kunjungan kerja hari pertama, Menko Muhadjir Effendy mengadakan dialog bersama bidan desa, masyarakat, camat, petugas Puskesmas dan lainnya, mengenai stunting (gangguan pertumbuhan pada anak karena kurangnya gizi), di Kantor Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias dan Kantor Kepala Desa Umbubalodano, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara.
Menko menyebutkan Kepulauan Nias merupakan daerah yang disoroti terkait stunting. Angka stunting di Kepulauan Nias masih berada di atas rata rata nasional. Untuk itu, Kepulauan Nias menjadi perhatian penting bagi pemerintah pusat.
“Akan kita kumpulkan lagi data, akan kita lihat secara menyeluruh, Nias mendapat perhatian karena angkanya masih di atas rata rata nasional atau 27 %, jadi harus ditekan betul, ” kata Menko, usai mengadakan dialog.
Untuk itu, Menko akan melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menargetkan angka stunting nasional menjadi 14% pada tahun 2024. Untuk itu, ke depan stunting akan ditangani secara khusus, penanggung jawab utamanya adalah BKKBN dan PERPRES nya masih diproses.
Dikatakannya, permasalahan perempuan dan anak juga perlu menjadi perhatian bagi semua pihak. Karena perempuan dan anak termasuk kelompok rentan dan kelompok strategis. “Masa depan Indonesia ini akan ditentukan oleh perempuan dan anak,” katanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia I Gusti Ayu Bintang mengatakan petugas yang berhubungan dengan perempuan dan anak bisa mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan pangan lokal yang ada. Sehingga bisa menambah gizi masyarakat khususnya anak anak.
Penanganan Stunting Lintas OPD
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina yang mendampingi Menko PMK mengatakan Pemerintah Provinsi Sumut mengintegrasikan penanganan stunting di lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Penanganan stunting tidak selalu hanya pada satu OPD saja.
“Jadi semua dikoordinasikan oleh BAPPEDA, perencanaan dibuat oleh BAPPEDA, kemudian masing-masing melakukan tindakan sesuai yang direncanakan,” kata Sabrina.
Daerah yang memiliki angka stunting yang tinggi, menurut Sabrina, dijadikan prioritas seperti Kepulauan Nias. Namun bukan berarti daerah lain yang terdapat stunting tidak diperhatikan. “Yang terpenting adalah bagaimana ke depannya stunting tidak ada lagi,” kata Sabrina.
Bupati Nias Sokhiatulo Laoli mengatakan beberapa kendala mengenai upaya peningkatan pembangunan manusia khususnya penanganan stunting, di antaranya akses jalan yang sulit menuju desa terisolir dan paradigma masyarakat yang terbatas mengenai pendidikan dan kesehatan. Juga sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan yang kurang memadai.
“Untuk itu, agar menjadi perhatian Pemerintah Pusat dan provinsi dalam mengalokasikan program dan kegiatan pembangunan, sehingga dapat membantu Kabupaten Nias agar bisa keluar dari daerah tertinggal, ” katanya.
Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara menargetkan angka stunting di daerahnya menurun dalam setahun atau dua tahun ke depan. Untuk itu, dinas terkait akan melakukan tahap demi tahap penanganan stunting di Nias Utara.
Sementara itu, Bidan Desa Umbulodano Listi Telambanua mengatakan, selama ini bidan desa telah melakukan upaya yang terbaik untuk pemberantasan stunting di Nias Utara. Ia menyebutkan beberapa upaya yang pernah dilakukannya di antaranya pemantauan tumbuh kembang Balita, pemberian makanan tambahan, hingga memberikan kelas ibu hamil kepada masyarakat.
Selain itu, di Kabupaten Nias dan Nias Utara juga dilakukan deklarasi Kabupaten Ramah Anak dan Layak Anak. Adapun poin deklarasinya antara lain, pertama, peningkatan kualitas hidup perempuan di berbagai bidang pembangunan terutama kewirausahaan. Kedua, perlindungan hak perempuan dan anak dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi termasuk tindak pidana perdagangan orang. Ketiga, pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Deklarasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut Nurlela, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli. (*/Al,Red)