Kabarsimalungun.com
Personil Sat Narkoba Polres Siantar meringkus supir angkot SKB dari jalan Merdeka tepatnya di depan pos polisi pajak Horas kota Pematang Siantar, senin (15/2) sekitar pukul 08.30 wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi ahya mengatakan, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang supir mopen Sepakat Karya Bersama no. pintu 08 yang mempunyai narkotika jenis ganja.
Masih kata Humas Polres Siantar, kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke jalan Merdeka tepatnya di depan pos polisi pasar horas untuk melakukan pengintaian.
“Tidak berselang lama, personil Sat Narkoba melihat mopen SKB no. pintu 08 melintas di jalan Merdeka dan saat itu juga personil Sat Narkoba memberhentikan mopen tersebut dan mengamankan supirnya,” ujar Rusdi.
Lanjut humas polres siantar, Saat di introgasi oleh personil barulah diketahui sopir angkut tersebut bernama Fredi (45) warga kelurahan Tambun Nabolon dan dilakukan penggeledahan di Mopen Sepakat Karya Bersama No. Pintu 08 tersebut yg di saksikan warga.
Saat dilakukan penggeledahan di saksikan Fredi, dari dashboard atas dekat supir ada ditemukan 1 buah gulungan kertas timah rokok yang berisi 2 batang rokok sampoerna yang sudah dicampur narkotika jenis ganja.
“Barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka Fredi dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup Rusdi. (Al,Red)