BATU BARA — Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis memimpin langsung Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pos Pam III Jalinsum Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Rabu (26/5/21) petang.
Di tempat tersebut Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis langsung melakukan pengecekan surat keterangan hasil Swab Antigen Pengguna Jalan.
“Pengecekan Pos PAM ini bertujuan untuk melihat kesiapan personil di Pos PAM dan mengawasi langsung setiap masyarakat pengguna jalan yang akan memasuki Kabupaten Batu Bara,” terang AKBP Ikhwan.
Dikatakan Kapolres, sesuai dengan instruksi Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Berdasarkan instruksi Kapoldasu, masyarakat pengguna jalan wajib membawa hasil swab antigen yang menyatakan negatif.
Selain itu, petugas di Pos PAM wajib menyampaikan imbauan kepada Operator angkutan umum dan masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Virus Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Batu Bara.
”Tetap laksanakan KRYD di setiap Pos Pam wilayah masing-masing Polres jajaran dan imbau seluruh masyarakat yang melintas Pos Pam secara humanis,” pesan Kapolres Batu Bara.
Ditegaskan Kapolres, setiap masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Batu Bara harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapid Test Antigen bebas Covid.
Apabila tidak ada, Polres Batu Bara bersama Dinas Kesehatan menyediakan layanan Rapid Test Antigen di Pos Pam III Sei Bejangkar.
Pastikan masyarakat yang melintas di perbatasan menuju wilayah kita Kabupaten Batu Bara harus dilengkapi Surat Keterangan Rapid Test bebas Covid-19 agar setiap masyarakat luar yang akan memasuki wilayah kita tidak menambah penyebaran Virus Covid-19,”tegas Kapolres kepada petugas di Pos Pam.
Selanjutnya Kapolres Batu Bara melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak kepada beberapa pengguna jalan untuk mengetahui kesehatan mereka.
“Mari tetap laksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di setiap tempat dan pastikan masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan serta imbau setiap tempat usaha mentaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut,” ucap Kapolres.(Martua)