LANGGAR PROKES, POLSEK SUNGGAL BUBARKAN ACARA PARTY DI MALL MEWAH.

Kabarsimalungun.com. Medan – Polsek Sunggal bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Medan gerak cepat dan membubarkan kegiatan Zumba Party Aerobic Competiton Body Contest yang digelar di gedung mewah Manhattan Lantai 3 Medan, Jalan Gatot Subroto, Kec. Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Minggu (7/3/2021). Kegiatan yang digelar itu melanggar protokol kesehatan (prokes) dan liar. 

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan mengatakan, tim sudah mengetahui adanya kegiatan melanggar prokes tersebut dengan mendatangi tempat acara tersebut dengan melibatkan petugas di lapangan.  “Pada pukul 15. 30 WIB, petugas tiba di TKP dan menutup kegiatan Body Contest tersebut, ” paparnya. 

Begitu juga, panita pelaksana kegiatan juga mendapatkan sanksi dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan.

“Tentunya dengan adanya kegiatan yang melanggar prokes ini tidak ada lagi kegiatan memunculkan kerumunan massa yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal, ” tandasnya.

Kegiatan Body Contest itu dimulai pada pukul 10. 00 WIB sampai selesai. Namun polisi berhasil memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan.

Sementara itu, Abduh pengunjung Manhattan mengaku, kegiatan itu melanggar  protokol kesehatan (prokes) dan tidak jaga jarak satu sama lainnya. Sehingga memunculkan kerumunan massa. “Saya mendukung tindakan polisi melihat membubarkan kegiatan yang melanggar prokes tersebut, ” jelas Abduh kepada wartawan usai menyaksikan kegiatan Body Contest di Manhattan Medan.
(Bambang Supriadi Siregar.ST)

167 Pembaca
error: Content is protected !!