Lego Dan Tadah Septor Dari Pool Inalum, 4 Pria Diringkus Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Kabarsimalungun.com

Polsek Indrapura Polres Batu Bara meringkus 4 pria yang terlibat melego atau mencuri sepeda motor (Septor) di pool bus karyawan PT Inalum Pesero Komplek Tanjung Gading Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Seorang diantara tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena saat diringkus mencoba melarikan diri.

Kapolsek Indrapura AKP Sandi, Jumat (12/2/2021) membenarkan diringkusnya keempat tersangka dari tempat berbeda.

Disebutkan  AKP Sandi, keempat tersangka yang terlibat berhasil diringkus di rumahnya masing masing. Satu orang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat diringkus, Kamis (10/2/2021) dini hari. 

Sebelumnya, Eko (31) warga Huta Madina Nagori Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Simalungun tidak menemukan Sepeda Motor Honda Supra X 125 miliknya di tempat parkiran ketika hendak pulang kerja, Jumat (5/2) sekira pukul 23.50 WIB.

Menerima laporan korban keesokan harinya, Kapolsek Indrapura segera membentuk tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi guna melakukan penyelidikan.

“Setelah memeriksa beberapa saksi dan pengembangan melalui CCTV yang ada di pool bus yang berjarak beberapa meter dari Pos Security Inalum terbacalah dua orang pelaku”, jelas Sandi.

Menurut AKP Sandi, kedua tersangka  berinisial Sup dan ATR alias Aldo merupakan supir dan kondektur bus karyawan PT Inalum.

Penangkapan dua tersangka pelaku pencurian dan dua tersangka penadah barang curian bermula ketika Tim meringkus Sup di rumahnya Desa Kota Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai, Rabu (10/2/2021).

Dari pengakuan tersangka Sup, Tim Reskrim berhasil menangkap ATR alias Aldo (22). Ketika akan diringkus di rumahnya di Pasar Tengah Lingkungan  VI Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Aldo melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di betis kaki.

Selanjutnya dua penadah yang menerima sepmor curian juga berhasil diringkus. Kedua penadah, AH dan BS masing masing warga Paya Pinang yang membeli sepmor milik korban seharga Rp. 4 Juta.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan, kini para tersangka bersama barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam les biru tanpa plat dan satu helm LTD warna abu-abu diamankan di Mapolsek Indrapura. (*/Red)

186 Pembaca
error: Content is protected !!