Simalungun, Terkait 3 (tiga) poin hasil temuan DPD Lembaga KAMPUD di Perkebunan PTPN IV Unit Gunung Bayu dan adanya pemberitaan yang diterbitkan media Kabarsimalungun.com. Ketua DPD Lembaga KAMPUD menyampaikan sudah menerima tanggapan dan/atau balasan dari pihak management PTPN IV Unit Gunung Bayu Nomor : GUB/X/135/VI/2021, tanggal 23 Juni 2021, berikut penjelasan dan sekaligus hak jawab dari Management PTPN IV Unit Gunung Bayu, sebagai berikut :
Menjawab surat dari Pimpinan Daerah Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi Kabupaten Simalungun dengan nomor surat 03/B/ Sek/DPD- KAMPUD/ Simalungun/VI/2021 tanggal register 21 Juni 2021 dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan terdapat disinformasi, faktanya Standar Operasional Prosedur tentang panen sudah ditetapkan dengan sejumlah pedoman-pedoman dengan mengedepankan mutu produk terbaik dan standar yang telah ditetapkan. Apabila dalam proses tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna maka normanya adalah melanjutkan pekerjaan sampai dengan selesai/target produksi tercapai.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan terdapat disinformasi, faktanya daun pelepah pohon kelapa sawit yang diambil warga adalah daun pelepeh kelapa sawit yang telah diletakkan di gawangan mati antar pohon kelapa sawit.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan terdapat disinformasi, faktanya adalah pekerjaan yang dilakukan di hari Minggu/Libur telah dibicarakan dengan SPBun Basis Kebun Gunung Bayu dan hasilnya dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Manajemen Kebun Gunung Bayu dan SPBun Basis Kebun Gunung Bayu yang intinya pekerjaan dilaksanakan dengan perhitungan pembayaran upah yang telah disepakati oleh para pihak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dapat kami sampaikan bahwa hal ini adalah demi pencapaian kinerja unggul sebagai salah satu perusahaan BUMN yang terdepan di bidangnya untuk dapat berkontribusi positif kepada Negara.
Demikian kami sampaikan Hak jawab agar menjadi perhatian dan pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam perundangan- undangan yang berlaku. terima kasih.
PT. Perkebunan Nusantara IV
Kebun Gunung Bayu.
Dto,
Erwin Nasution
Manager