Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN Lembaga Forum Rakyat Advokasi Kontrol Sosial Indonesia (LSM L.FRAKSI) yang berkedudukan Kantor pusat Jalan Sei Mencirim Nomor 80 Medan Baru Kota Medan Sumatera Utara secara resmi telah melaporkan pengerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi BWS II tahun anggaran 2023 di Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang dikerjakan oleh PT.KELMAN INFRA PRATAMA kepada Presiden Republik Indonesia.
Pelaporan tersebut tercantum dalam Surat Bernomor : 14/DPP/L-Fraksi/Laporan/VI/2024 dengan isi laporan memuat satu set berkas prihal “Laporan tentang proyek yang diduga tidak sesuai aturan / bestek rehabilitasi BWS II Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara pagu anggaran APBN Rp 41.800.000.000,- HPS Rp 41.799.997.390,- dengan Nilai Kontrak Rp 39.208.400.835,- tahun anggaran 2023,”.
Ketua umum Lembaga Fraksi Ajidin.S pada kesempatan bertemu kepada wartawan disalah satu kedai kopi di Kota Perdagangan, Sabtu 6/7/2024 sekira pukul 10:00 Wib mengatakan, bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menyampaikan laporan resmi kepada penyelenggara negara yang diantaranya
1. Presiden Republik Indonesia bpk Ir Joko Widodo
2. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia bpk ST. Burhanuddin
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bpk Indianto SH.MH
4. Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun bpk Irfan Hergianto.SH.MH
Dimana surat laporan resmi tersebut tertangal 10 Juni 2024.
Dikatakan oleh Ajidin.S ” laporan yang kita buat berdasarkan bukti bukti yang kita peroleh dilapangan, dan kita buat laporan bukan atas dasar adanya sesuatu dibalik sesuatu, tetapi kita buat laporan berdasarkan undang undang, pedoman kita
1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.
2. Undang Undang 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang besih dan bebas dari KKN.
3. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. PP Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
6. Undang Undang Nomor 31 pasal (41) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ini dasar hukum kita buat laporan,” kata Ajidin S.
Lembaga kita telah melakukan investigasi dilapangan, dan berdasarkan data proyek rehabilitasi BWS II yang berlokasi di Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, surat penunjukan penyedia barang dan jasa terganggal 2 Maret 2023, penanda tanganan kontrak tertanggal 9 Maret 2023.
Kita sampaikan, kata Ajidin S ” tentang bahan material proyek tersebut (prikes) dibuat secara manual dan pemasangannya tidak menggunakan tulangan besi di bahagian atas sebagai pengikat, sehingga peroyek tersebut dikerjakan asal jadi tidak sesuai dengan bestek yang telah ditentukan, seharusnya peroyek tersebut dirancang dan dikerjakan dengan sangat hati hati dan memenuhi standart yang telah ditentukan, sebab jaringan irigasi yang dikerjakan tersebut untuk mengairi lahan pertanian pangan (padi) seluas kurang lebih 5000 hektar,” jelas Ajidin S kepada wartawan.
Kita juga kata Ajidin S “sudah memberitahukan hal tersebut melalui surat kepada pihak BWS II Sumatera Utara tanggal 07 Juli 2023, namun sangat disayangkan hingga saat ini surat kami tersebut tidak ditanggapi oleh pihak BWS II Sumatera Utara, oleh sebab itu kami dari LSM L.Fraksi membuat laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia bapak Ir Joko Widodo dan juga aparat penegak hukum agar kiranya menindak lanjuti laporan kami tersebut,” kata Ajidin S.
Lebih lanjut dikatakan oleh Ajidin S “didalam data peroyek tersebut terpapar rehabilitasi jaringan irigasi di Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun ini dalam jumlah Volume 5000 hektar, peroyek BWS II tersebut dianggarkan dalam APBN tahun 2023 dengan Pagu Rp.41.800.000.000,-
HPS RP 41.799.997.390,- dan peroyek BWS II tersebut dimenangkan oleh perusahaan PT. KELMAN INFRA PRATAMA yang beralamat di Yodya Tower Jalan D.I.Panjaitan Kav 8 Jakarta Timur (Kota) DKI Jakarta dengan nilai harga kontrak Rp 39.208.400.835,- (tiga puluh sembilan milyar dua ratus delapan juta empat ratus ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah),” jelas Ajidin S.
Diakhir pemyampaiannya kepada wartawan, Ajidin S mengatakan ” betapa ironinya peroyek yang nilai nominalnya begitu besar menurut kami dikerjakan asal jadi tidak sesuai dengan bestek yang tertera dalam surat kontrak, peroyek ini merupakan peroyek nasional dalam upaya pemerintah pusat untuk mempertahankan ketahanan pangan nasional, betapa kecewanya masyarakat nantinya bila peroyek ini baru dikerjakan sudah ambruk, kemudian diperbaiki dengan situasi yang sama juga, oleh karenanya kita sangat berharap kiranya pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sumatera Utara terutama pihak yang berkompeten tentunya aparat penegak hukum menindak lanjuti laporan kami tersebut,” tegas Ajidin S mengakhiri pernyataannya kepada wartawan.
Penulis : Ahmad Syahroni
Editor : Redaksi
www.kabarsimalungun.com
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih