Kabarsimalungun.com.SIMALUNGUN – Seorang oknum anggota TNI yang dinas di Koramil 07 Pasar Baru Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun berpangkat Sersan dua (serda) inisial N.R.S diduga membekingi penyerobotan lahan pertambangan type galian (C) jenis tanah urug milik CV.MITRA NANGGAR BAYU yang terletak di huta IV Turunan Bulu Nagori Nanggar Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Hal ini terungkap setelah beberapa orang warga masyarakat setempat memberitahukan hal ini langsung kepada Direktur CV.Mitra Nanggar Bayu Syafriani Chaniago pada hari Jumat 11/3/2022 siang, bahwa lahan yang berizin atas nama CV.Mitra Nanggar Bayu telah dikerjakan oleh orang orang yang tidak dikenal.
Setelah mendapat laporan tersebut Direktur CV.Mintra Nanggar Bayu bersama dengan tim dan juga Pimpinan Redaksi media kabarsimalungun.com langsung turun kelokasi yang dimaksud, dan benar adanya bahwa 2 (dua) unit alat berat jenis Exavator yang diduga milik PT.LMA (Lancarjaya Mandiri Abadi) sedang bekerja melakukan keliring dilokasi guna membersihkan lahan yang akan di korek tanah merahnya dijadikan tanah urug pada pembangunan jalan Tol Indkis (indrapura-kisaran) yang di kerjakan oleh PT.PP Persero Tbk.
Saat di lapangan dihari yang sama sekira pukul 14.10 wib direktur CV.Mitra Nanggar Bayu langsung mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerjaan ini..? Mereka yang ada di lokasi tersebut saling buang badan, hingga akhirnya Salah seorang yang bernama Candra.W yang mengaku dari PT.LMA menunjuk kepada seseorang yang ternya anggota TNI berpakaian dinas yang diketahui bertugas di Koramil 07 Pasar Baru Kecamatan Bosar Maligas berpangkat Sersan Dua inisial N.R.S.
Dihadapan direktur CV.Mitra Nsnggar Bayu Syafriani Chaniago yang di dampingi Pimpinan Redaksi media kabarsimalungun.com oknum anggota koramil 07 Pasar Baru N.R.S sempat bersitegang dan mengaku sebagai pemegang kuasa dari Inkopad juga mengaku pemegang kuasa dari pemilik lahan yang bernama Abdul Muis Sinsga, namun saat pimpinan redaksi kabarsimalungun.com meminta untuk menunjukkan suarat kuasa dimaksud, oknum anggota koramil N.R.S tersebut tidak mampu untuk membuktikannya.
Sebagaimana diketahui bahwa lahan milik Abdul Muis Sinaga tersebut telah diserahkan kuasanya untuk diajukan permohonan perizinannya guna di jadikan galian type “C” jenis tanah urug kepada CV.Mitra Nanggar Bayu pada tahun 2019 yang lalu, dan bahkan saat ini telah dikeluarkan izin nya oleh pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1187/1/IUP/PMDN/2021 (berkas izin ada pada redaksi).
Terkait hal tersebut Pimpinan Redaksi kabarsimalungun.com mempertanyakan kepada oknum koramil 07 Pasar Baru N.R.S tersebut, apa yang menjadi dasar hukum sehingga sebagai aparatur negara yang bertugas menjaga tritorial bahkan selaku bhabinsa melakukan kegiatan tersebut, namun oknum koramil N.R.S tersebut malah mengajak bersitegang dengan pimpinan redaksi kabarsimalungun.com juga dengan direktur CV.Mitra Nanggar Bayu dan tetap ngotot sebagai pemegang kuasa dari perusahaan Inkopad.
Angga selaku Site Oprasional Manager (SOM) PT. PP Persero Tbk yang hadir dilokasi langsung menengahi masalah tersebut, dan mengajak kedua belah pihak untuk membicarakannya di kantor PT.PP Persero Tbk di jalan lintas Sumatera Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, agar semua persoalan yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik.
Namun setelah tiba di kantor PT.PP Persero Tbk setelah di tunggu ± 2 jam hingga pukul 17.20 wib pihak PT. Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA) atas nama Adiawan Suhandi alias Wawan dan juga oknum koramil N.R.S yang mengaku sebagai pemegang kuasa dari Inkopad tidak kunjung hadir, sehingga akhirnya Angga selaku Site Oprasional Manager (SOM) PT.PP Persero Tbk memerintahksn kepada pihak PT.LMA untuk menghentikan kegiatan pengorekan atas lahan tersebut yang di bekingi oleh oknum koramil N.R.S tersebut, sebab di lahan tersebut telah ada IUP nya dari Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral atas nama CV.Mitra Nanggar Bayu.
Terpisah Adiawan Suhandi alias Wawan selaku pelaksana PT.LMA yang dikonfirmasi pimpinan redaksi media kabarsimalungun.com terkait keterlibatannya dalam kegiatan tersebut melalui sambungan selurernya pada hari Sabtu 12/3/2022 sekira pukul 10.53 wib mengatakan ” saya tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan pengorekan tanah di lahan tersebut, hanya saja kita membantu untuk kelancaran kerja pihak Inkopad, sebagai pembeli tanah urug nya kan wajar wajar saja kita perbantukan orang kita disitu ” kata Adiawan Suhandi.
Lebih lanjut di katakannya ” kalau persoalan lahan itu urusan Inkopad, dan kita dari pihak PT.LMA sudah memediasikan dan mendamaikannya antara mereka pihak Inkopad dengan CV.Mitra Nanggar Bayu, untuk saling kerjasama jangan ada saling jegal menjegal, ini mumpung ada pekerjaan ya ayo kita sama sama kerja cari duit ” tuturnya mengakhiri.
Sementara itu Danramil 07 Pasar Baru Kecamatan Bosar Maligas Kapten Suwito yang coba di konfirmasi melalui sambungan selurernya juga melalui pesan Whatsapp terkait keterlibatan anggotanya Serda N.R.S dalam kegiatan pengorekan lahan di wilayah Izin milik CV.Mitra Nanggar Bayu tidak menjawab panggilan, bahkan pesan yang dikirim sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.(tim-red)