Kabarsimalungun.com
Narkotika merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, Sintesis maupaun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran halusinasi serta daya rangsang.
Salah Satu Mahasiswa Pascasarjana Usi, Weslitu Giawa SH mengatakan sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Siantar terus gencar menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kota tercinta ini, demi menyelamatkan generasi Bangsa Indonesia yang terkhusus generasi Pelajar/Pemuda Kota Siantar dari penyalahgunaan gelap Narkotika yang kian marak peredarannya, selasa (20/04/2021) siang.
Masih kata Mahasiswa Pascasajana USI, besar harapan kepada Kapolres Siantar yang saat ini di pimpin AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK terus menangkap pelaku-pelaku penyalahgunaan Narkotika yang kainnya dan memerintahkan kepada anggota untuk melaksanakan Patroli secara rutin.
Berikut nama-nama yang sudah diamankan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Siantar beserta Barangbuktinya
- Putra usia 21 Tahun barang bukti 2 Paket jenis Ganja bruto 7.08 Gram (13/04/2021 Sekitar Pukul 21.00 Wib)
- Ikhsan usia 18 Tahun, Barangbukti 1 Paket Ganja bruto 2.50 Gram (11 April 2021, Sekitar Pukul 20.30 Wib
- Indra usia 28 Tahun, barang bukti 2 butir pil Extacy, (08 April 2021 sekitar Pukul 02.00 Wib)
- Bili usia 17 Tahun, barangbukti 0.30 Gram 08 April 2021 (sekitar Pukul 01.00 Wib)
- Anggi usia 29 Tahun, Barangbukti 2 Paket Narkotika bruto 14.05 Gram 07 April 2021 sekitar Pukul 01.00 Wib.
- Ucok usia 49 Tahun, Fredo 47 Tahun barang bukti bruto 0.20 Gram, 1 buah Pipa kaca, 1 buah mancis, 1 buah kompeng karet, 3 buah pipet
Lanjut menambahkan, semoga Kapolres siantar dan Kepala BNN Kota Siantar di harapkan Lebih serius dalam menjalankan Tugasnya demi untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia yang terkhusus Generasi Pelajar/Pemuda di Kota Siantar.
Menurut UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan didalam undang-undang tersebut ada dua macam cara merehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika yaitu rehabiltasi medis, rehabitasi sosial dan berdasarkan informasi yang kami peroleh Dari Laman BNN syarat-syarat rehabilitasi.
“Berharap kepala Kapolres Siantar dan kepala BNN Kota Siantar untuk membentuk giat anti Narkoba setiap kelurahan,” ujarnya. (Al,Red)