Mahasiswa Pascasarjana USI Meminta Dinas Terkait Untuk Mengamankan ODGJ di Kota Siantar

Kabarsimalungun.com

Penyakit gangguan mental atau sering juga disebut penyakit gangguan jiwa itu merupakan penyakit yang mempengaruhi otak dan mengganggu keseimbangan tubuh.

Pantauan kru media online Kabarsimalungun.com di lapangan mengenai orang dalam Gangguan jiwa yang berkeliaran seputaran jalan Sisingamaraja, lapangan Haji Adam Malik, Siantar Square, jalan Sutomo, jalan Merdeka dan tempat Yang Lainnya.

Kru media mewawancarai salah seorang pengguna jalan terkait beredarnya ODGJ di Kota Siantar, minggu (14/02/2021) Sekitar Pukul 13.00 Wib

Suriadi mengatakan berharap kepada dinas terkait untuk mengamankan orang dalam gangguan jiwa yang sudah meresahkan masyarakat sekitar tersebut, dan terciptanya Kota Siantar lebih mantap, maju dan jaya.

Salah satu Mahasiswa Pascasarjana Universitas Simalungun Weslitu Giawa SH mengatakan menurut
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara umum disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

Masih kata Mahasiswa Pascasarjana Usi harapan kepada Walikota Siantar yang saat ini masih di pimpin oleh Hefriansyah Noor, SE,MM untuk memberikan perintah kepada dinas terkait hanya untuk melaksanakan fungsi, tugas, tanggung jawab dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Lanjutnya, bahwa pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak orang dengan gangguan jiwa sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku di NKRI.

Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk upaya kesehatan jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya kesehatan jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal. Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum. Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa.

“Hal ini menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan,” tutupnya.

Hingga berita ini turun ke redaksi Kepala Satpol PP Kota Siantar Robert Samosir dan Kepala dinas Sosial Kota Siantar Pariaman Silaen Belum dapat di Konfirmasi secara Langsung. (Al/Red)

170 Pembaca
error: Content is protected !!