Mahasiswa Pascasarjana Usi Minta Jalan Rusak Simalungun di Perbaiki

Kabarsimalungun.com

Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Amatan Reporter di jalan Asahan kecamatan Siantar, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan yang lainnya tidak rahasia umum sangat prihatin, kamis (04/02/2021) sekitar Pukul 13.00 Wib.

Salah satu pengendara sepeda motor, Sinaga menjelaskan mengenai kondisi jalan tersebut berlubang dan sangat memprihatinkan, apalagi pada saat hujan deras banyak pengendara terjebak lubang.

Lanjut menambahkan, kondisi jalan berlubang ini sangat dikeluhkan para pengguna jalan serta masyarakat di sekitar, bahkan kerusakan jalan tersebut membuat aktivitas masyarakat menjadi terkendala, antara angkot dan pengendara sepeda motor akibat kemacetan di jalan tersebut

Bahwa kerusakan jalan tersebut hingga sampai saat ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan sangat berharap kepada Dinas terkait segera diperbaiki karena setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Salah satu Mahasiswa Pascasarajana USI Weslitu Giawa SH menjelaskan bahwa kerusakan sepanjang jalan Asahan sekitar Pengadilan Negeri Simalungun sudah pernah mengalami korban kecelakaan

“Berharap jalan tersebut dapat perhatian dari Pemkab dan berharap kepada Dr. Jr Saragih SH MM selaku bupati Simalungun meminta bantuan untuk jalan tersebut segera diperbaiki, setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan Jenis kendaraan roda empat,” harapnya.

Masih kata Weslitu Giawa menurut Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Pasal 2
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.

Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan ujarnya.

(Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Bupati Simalungun dan Kepala Dinas UPT PU Bina Marga belum berhasil dimintai keterangan Secara langsung terkait keluhan warganya yang mana warga melihat infrastruktur jalan tersebut tidak di Perbaiki). (Al)

258 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version