“MARHAROAN BOLON” JANGAN SEKEDAR SLOGAN DAN JARGON. Bupati Simalungun Harus Kuatkan LKD di Nagori Dengan Sebuah Aturan.

Kabarsimalungun.com. Simalungun – Slogan Marharoan Bolon yang sekarang ini dikampanyekan oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.SH kepada seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Simalungun, diminta jangan hanya sekedar slogan dan jargon semata, harus ada langkah konkrit dan nyata yang diawali oleh pemangku kebijakan yakni Bupati Simalungun sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Simalungun Bonauli Rajagukguk SH kepada awak media, di Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Jum’at (7/5) sekira pukul 10.00 WIB.

“Bagus sekali slogan Marharoan Bolon itu untuk mengangkat kembali semangat kearifan lokal Tanoh Habonaron Do Bona ini. Namun saya pesimis tidak akan bisa berjalan secara optimal kalau Bupati tidak membuat sebuah aturan yang jelas terlebih dahulu. Hirarkinya Marharoan Bolon ini kan harus melibatkan semua elemen masyarakat dan dimulai dari masyarakat Nagori dan kelurahan,” kata Bona.

“Untuk memulainya Bupati harus mendobrak geliatnya dimulai Nagori dan Kelurahan. Tentunya untuk itu harus ada aturan yang mengatur agar Pangulu dan Lurah untuk benar-benar memberdayakan Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Tentang LKD dan LAD kan ada aturan hukumnya di UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa”, jelasnya.

“Dengan mengaktifkan LKD dan LAD, kita bisalah Optimis apa yang dicita-citakan oleh Bupati Simalungun dapat terealisasi. Ada kok aturan dan payung hukumnya diatas aturan yang nantinya menjadi aturan yang dikeluarkan oleh Bupati. Kalau sudah ada aturan, kita semua sebagai masyarakat Kabupaten Simalungun yakin dapat berjalan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik lagi di Tanoh Habonaron Do Bona ini”, tambahnya lagi.

Dijelaskannya lagi, kalau sudah ada aturan yang dibuat oleh Bupati dirinya meyakini kalau kedepannya Pemerintah Nagori dan Kelurahan tidak berani lagi mengangkangi aturan tersebut yang sebenarnya juga secara langsung bermanfaat baik bagi Nagori dan Kelurahan dalam mewujudkan pembangunan di Nagori dan kelurahan kearah yang lebih baik lagi.

“Memberdayakan LKD dan LAD itu sangat penting. Pangulu dan Lurah harus mengikuti arahan dan aturan yang berlaku demi untuk kemajuan Nagori dan Kelurahan, jangan munculkan LKD dan LAD menjadi sentimen pribadi maupun sektoral. 

LKD dan LAD adalah partnershipnya Pemerintah dalam membangun Nagori dan Kelurahan. Hari ini dan seterusnya kita harus sudah bicara tentang bagaimana membangun dan bersama-sama memikirkan dan melakukan kemajuan pembagunan khususnya pembangunan SDM masyarakat di Simalungun ini,” pungkas, anggota Komisi I DPRD Simalungun ini. (Red/tim)

263 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version