foto : Ilustrasi Narkoba
Simalungun, Peredaran narkoba akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat dan publik, terkhusus kaum emak-emak.
Ketidak mampuan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pemberantasan narkoba terhadap bandarnya dianggap oleh kalangan emak-emak sudah tidak usah diragukan kegagalannya dan bukan jadi rahasia umum.
Pasalnya, aparat penegak hukum hanya mampu melakukan penangkapan terhadap para kurir dan penggunanya saja.
Telisik saja, penangkapan yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum di Perdagangan, perumahan dL Sitorus Jalan Garuda Kampung Jawa. Penangkapan tersebut tuai kekecewaan emak-emak kepada APH, karena disinyalir APH tebang pilih dalam pemberantasan narkoba.
“Itu yang ditangkap hanya pengguna dan kurir, untuk bandar besar itu berada di kampung tangguh narkoba di Kecamatan Bandar Perdagangan II, Nagori Timbaan dan Kecamatan Bandar Masilam, kok dibiarkan saja, mungkin patut diduga sudah ada atensi kepada Aparat Penegak Hukum”, kata emak-emak.
Selain itu, emak-emak menjelaskan bahwa bukan rahasia umum lagi untuk peredaran narkoba terbesar itu berada disimalungun dan hingga kini APH terkesan tutup mata dan tebang pilih dalam pemberantasan narkoba.
“Dampak dari peredaran narkoba ini sangat fatal bapak-bapak APH, diantaranya ; Anak melawan orangtuanya, mencuri, merampok, begal, menipu dst…, Jadi kami kaum emak-emak minta sama APH untuk tidak berikan ruang kepada Bandarnya dalam menjajakkan Shabu di tanah Habonaron Bona ini, kalau APH tidak mampu, kami siap turun untuk melakukan penangkapannya”, jelasnya emak-emak, sembari kesal dan kecewa.
Informasi dirangkum dari berbagai sumber, terkait peran serta potensi masyarakat dimana Potensi masyarakat ini sebenarnya memiliki peran dan posisi yang strategis dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Karena pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dikalangan masyarakat merupakan upaya untuk memberikan kekuatan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengindentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan melakukan upaya untuk mencapai kebutuhan tersebut. Pendekatan ini dianggap sesuai dan relevan dalam mengatasi masalah narkoba dikalangan masyarakat karena :
- permasalahan narkoba ini sendiri merupakan masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian dan tanggung jawab penuh dari masyarakat itu sendiri;
- masyarakat lebih mengenal lingkungan tempat tinggal mereka sendiri yang akan memudahkan mereka dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dengan cara mereka sendiri yang sesuai dengan apa yang berada di lingkungan mereka sendiri;
- dan masyarakat setempat harus ikut terlibat dalam program-program yang telah mereka buat dan harus mereka kembangkan sendiri.
Dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) ini, diharapkan peran serta masyarakat, terutama para tokoh masyarakat yang harus tampil sebagai aktor utama dalam menggerakkan masyarakat. Para tokoh masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan program pencegahan penyalahgunaan narkoba ini, mereka juga harus merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, sekolah hingga organisasi sosial masyarakat supaya program tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh semua anggota masyarakat.
Dari aspek regulasi Peran Masyarakat dalam kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dijelaskan sangat detil di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”).
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 104 UU 35/2009). Yang dimaksud dengan prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 2 UU 35/2009). Contoh prekursor narkotika antara lain Acetic Anhydride, Acetone, Potassium Permanganat, Toluene, Sulphuric Acid, Piperidine, dan lain-lain.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam penanganan narkotika tidak hanya untuk narkotika itu sendiri, tetapi juga prekursor narkotikanya.
Hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika diwujudkan dalam bentuk (Pasal 106 UU 35/2009), antara lain :
- mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN (Badan Narkotika Nasional, ed.) yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
- memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 107 UU 35/2009). Bentuk peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN yang akan diatur dengan Peraturan Kepala BNN (Pasal 108 UU 35/2009).
Dari uraian diatas Potensi masyarakat ini sebenarnya memiliki peran dan posisi yang strategis dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Mengapa demikian?? Karena pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat merupakan upaya untuk memberikan kekuatan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan mereka dalam mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan melakukan upaya untuk mencapai kebutuhan tersebut.
Dari uraian yang disampaikan, masyarakat dihimbau tidak usah takut dalam berperan aktif untuk upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di daerahnya masing-masing.
(Tim-Red)