Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Satres Narkoba Polres Simalungun ringkus dua orang pria dari dua lokasi berbeda, berikut narkotika jenis sabu dengan berat kotornya, 12, 36 Gram diamankan ke Mako Polres Simalungun sebagai barang bukti, dan kini kedua orang pria tersebut resmi sebagai tersangka.
Informasi diperoleh, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun dalam operasi pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Rabu 04/11/2024, sekira pukul 21:00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dalam keterangannya secara tertulis, terkait operasi pemberantasan narkoba yang dilansir dari pesan WhatsApp Jumat 08/11/2024, sekira pukul 20:00 WIB.
Dijelaskan oleh AKP Verry Purba bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian. Dalam laporan itu masyarakat mengungkapkan kecurigaan terhadap aktivitas jaringan peredaran narkoba di wilayah Bandar tinggi.
Laporan masyarakat ditindaklanjuti dan personel Satnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1, IPDA Sugeng Suratman bersama Kanit 2, IPDA Froom Pimpa Siahaan setibanya di lokasi, menyelidiki dan mengintai gerak gerik pelaku yang dicurigai.
Operasi pemberantasan peredaran narkoba ini diawali dengan mengamankan tersangka pria Suhandira alias Dira (24) saat berada di Bengkelnya huta II Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Tersangka Dira tak berkutik, ketika petugas melakukan penggeledahan terhadapnya. Hasilnya, petugas mendapatkan satu paket sabu dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat kotornya 0, 33 gram.
Hasil interogasi awal kepada petugas tersangka Dira mengaku satu paket sabu dikemas dalam plastik klip transparan berat kotornya 0, 33 gram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan nama GOGO.
Kemudian, berbekal keterangan tersangka Dira, personel Sat Reserse Narkoba mengembangkan kasus ini ke lokasi kedua, tepatnya di sebuah rumah huta III Nagori Bandar Tinggi dan mengamankan tersangka ke dua.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut”, jelas AKP Verry Purba.[rel]