Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Insiden Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2025, sekira pukul 16:00 Wib menjadi sorotan bagi pihak korban dan publik.

Pasalnya, pengendara motor yang menjadi korban kecelakaan bernama Yudha Revansyah, belum juga mendapat perhatian dari PT. Basic International Sumatra (BIS) sebagai pemilik mobil dump truck.
Saat kejadian, Suriadi warga Sei Balai yang mengemudikan Dump Truck milik PT. Basic International Sumatera (BIS) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei sudah bertemu dengan pendamping korban M. Pauzi Sirait, S.H. Pertemuan membahas tanggung jawab Suriadi dan perusahaan PT. Basic International Sumatera.

Menurut keterangan M.Pauzi Sirait, S.H, management PT. Basic International Sumatera tidak kooperatif untuk menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban.
“Kami sudah menunggu itikad baik dari perusahaan PT. Basic International Sumatra sejak peristiwa tanggal 2 Maret 2025 “, ucap Pauzi.
Selain itu, paska terjadinya kecelakaan , tambah M.Pauzi Sirait, S.H, ianya telah di temui oleh 5 orang utusan dari PT. Basic International Sumatera (BIS), kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perdamaian dengan cara kekeluargaan dengan korban dan meminta agar tidak dilanjutkan sampai kejalur hukum.
“Dari tenggang waktu yang kami berikan, Management PT. Basic International Sumatra (BIS) tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan korban, untuk itu kami akan mengambil langkah hukum atas kasus kecelakaan ini”, tambah Pauzi Sirait, S.H sembari menghubungin Kasat Lantas Polres Simalungun.

Sementara, Management PT. Basic International Sumatera (BIS) hingga berita ini dipublikasikan, belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi wartawan akan berupaya meminta konfirmasi langsung kepada pihak management Perusahaan PT. Basic International Sumatera (BIS).(tim-red)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email kabarsimalungun.com atau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.