MoU Bukan Seremonial, Eks GAM Siap Tuntut Pemerintah Pusat

Lhokseumawe, Momentum MoU Helsinki, 15 Agustus 2020 diharapkan bukan sekedar seremonial belaka. Karena momentum tersebut merupakan hari bersejarah untuk Aceh dan bangsanya.

“Rakyat Aceh harus bersatu dalam rangka terwujudnya pemerintahan rakyat Aceh sesuai dengan amanat MoU Helsinki,” ujar mantan kombatan GAM Wilayah Samudera Pase, Misbahuddin Ilyas alias Marcos, melalui rilis persnya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Menurut Marcos, semua rakyat Aceh tahu bahwa kewenangan Indonesia di Aceh hanya enam bagian saja, selebihnya milik Aceh secara penuh. “Maka dari itu semua pihak harus bertanggung jawab terhadap apa yang selama ini tidak berjalan di Aceh sesuai MoU Helsinki tapi Pemerintah Indonesia tidak serius dalam perjanjian internasional di Helsinki,” ujarnya.

Sebut Marcos lagi, para kombatan berharap juru runding harus bersatu dulu agar semua cita-cita bangsa Aceh tercapai. Selain itu, katanya, diplomat Aceh jangan bercerai-berai, jika ingin persoalan Aceh terlaksana sesuai isi perjanjian internasional.

“Juga, sekali lagi kami himbau pada Pemerintah Indonesia untuk betul-betul serius dalam merealisasikan butir perjanjian internasional ini. Kalau pemerintah Indonesia juga masih mempersulit masalah isi perjanjian internasional maka kami generasi bangsa Aceh akan melaporkan persoalan ini pada dunia internasional,” ungkapnya.

Maka dari itu, kata Marcos, Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab atas pembunuhan umat muslim Aceh dalam beberapa dekade sebelumnya.

“Kami akan menuntut Indonesia ke mahkamah internasional berdasarkan bukti bahwa tidak komit dengan perjanjian internasional,” tuntutnya.

Kedua, pihaknya juga akan menuntut Indonesia atas pembunuhan muslim Aceh beberapa dekade sebelumnya ke mahkamah internasional.

“Jika Indonesia tidak komit dengan perjanjian internasional dan berlarut-larut maka kami tidak bertanggung jawab jika kondisi Aceh memburuk dan itu murni kesalahan Indonesia atas ketidakpastian terhadap perjanjian internasional untuk Aceh,” pungkasnya. (MU)

REDAKSI/PPWI

216 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version