Covid  

Mulai Tanggal 21 Desember 2020 – 4 Januari 2021 Tempat Keramaian hanya Diizinkan Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Mulai Tanggal 21 Desember 2020 – 4 Januari 2021 Tempat Keramaian hanya Diizinkan Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jam operasional tempat-tempat keramaian dibatasi, terhitung sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Restoran, live music, karaoke keluarga, pemandian, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hanya hingga pukul 21.00 WIB.

Hal itu sesuai hasil pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar dengan berbagai pihak di Ruang Data Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Kamis (24/12/2020).

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Drs Daniel H Siregar menerangkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat-tempat yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Juga
sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ditegaskan Daniel, apabila para pengusaha melanggar ketentuan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penutupan sementara hingga penutupan permanen oleh Pemko Pematangsiantar.

Sedangkan untuk kegiatan keagamaan seperti Natal, lanjutnya, hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung atau gereja.

“Tidak dibenarkan dilaksanakan di luar gedung. Itupun harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk masyarakat atau keluarga yang baru sampai dari luar kota atau provinsi dianjurkan melakukan uji swab begitu tiba di Kota Pematangsiantar.

“Kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Apabila tidak penting untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah, disarankan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah,” terangnya.

Masih kata Daniel, jika berbelanja di pasar modern dan pasar tradisional, sebaiknya dilihat dulu situasinya. Jangan sampai berdesak-desakan.

“Budaya tertib itu sangat baik untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tukasnya.

Perayaan Natal, lanjutnya, dilaksanakan dengan hikmad tanpa mengurangi nilai-nilai kesuciannya (ibadahnya).

“Perayaan Natal yang menghadirkan kerumunan banyak orang, kita tidak merekomendasikan. Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Kota Pematangsiantar tidak akan mengeluarkan rekomendasi dan tidak ada perayaan Tahun Baru,” katanya lagi.

Dilanjutkan Daniel, pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata seperti Taman Hewan, pemandian, dan pusat perbelanjaan dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Kepada pihak Taman Hewan agar melibatkan TNI-Polri dalam penegakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Turut hadir, Dandim 0207/Simalungun diwakili Pasi Intel Kapten Inf Suheri, mewakili Kapolres Pematangsiantar, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, serta pelaku usaha di Kota Pematangsiantar. Ujarnya (Al,Red)

165 Pembaca
error: Content is protected !!