foto : Warga Miskin yang diduga di Pungli oleh Oknum Kepling
Simalungun, Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, kondisi dengan pepatah inilah yang sedang dialami oleh seorang ibu tua rentah atas perilaku yang dilakukan oknum kepala lingkungan VI, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, berinisial “NS”.
Kepada awak media ibu tua rentah yang masuk dalam penerima bantuan dari Bank Mandiri tersebut, mengeluh telah memberikan sejumlah uang kepada oknum Kepling lingkungan VI, NS untuk kepengurusan pemindahan bantuan, namun hingga sampai saat ini bantuan yang diharapkannya tak kunjung diterimanya
“Inilah kartu bantuannya, dari keluar aku gak ada dapat, iiiii, ngeri kali aku gara-gara ini, diminta dia (Kepling NS) Rp.30.000,-, untuk ngurus pemindahan bantuan dari kantor Bupati kesini (Kec. Bandar) tapi nyatanya nol, tidak ada sekalipun dapat, itulah siN…….itu (Kepling Lingk VI), uangnya pun tidak ada dipulangkan, gak kuminta itu kok, biar sama dia itu, ucap Ibu tua rentah yang tidak ingin namanya disebutkan, 11/01/2024.
Perilaku NS, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan memberikan harapan serta iming-iming kepada ibu tua rentah tersebut, dimana korban merasa sangat dirugikan, merupakan perbuatan yang sangat licik dan melanggar hukum yang masuk dalam kejahatan Korupsi, sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar juga termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Informasi dirangkum dari berbagai sumber, diketahui bahwa Oknum Kepling Lingk VI berinisial NS saat ini mengikuti pencalonan Kepala Lingkungan VI di Kelurahan Perdagangan III.
Selain dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan, selama menjabat kepala Lingkungan VI, NS juga memiliki catatan yang harus diketahui oleh Camat Bandar, masyarakat dan publik, diantaranya ;
1) Tidak melindungi, mangayomi dan merangkul seluruh masyarakat.
2). Dalam pemantapan penyaluran bantuan dari pemerintah, Nasrullah Sinaga tidak memilih dengan benar masyarakat yang layak dan tidak layak untuk mendapatkan bantuan.
3) Tidak melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dalam diskusi dengan Perusahaan CV. Mita Abadi Nusantara (OBOR), terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang tepat berada di Lingkungan VI.
4). Tidak adanya gebrakan dan teguran apapun dari Nasrullah Sinaga sebagai Kepala Lingkungan VI, untuk menegur beberapa perusahaan dan warga yang membuat kejahatan lingkungan (membuang sampah sembarangan) sehingga lingkungan VI dipenuhi sampah dan terlihat kumuh.
5). Menunjuk perwakilan dirinya untuk melakukan pidato dihadapan masyarakat dalam setiap kegiatan baik itu kegiatan duka ataupun yang lainnya, maksudnya tidak pernah berpidato didalam kegiatan apapun hanya perwakilan.
6).Tidak pernah mau menengahi bila ada masyarakat yang berselisih paham dan berkelahi.
7). Target pengumpulan pajak tidak tercapai (hasil keterangan Lurah III)
8). Mengorbankan masyarakat dalam aksi demo, dengan tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada Polsek Perdagangan.
9). Melakukan kecurangan dalam menggelar rapat pengusulan kepala lingkungan tanggal 31 Desember 2023 yang lalu yaitu, tidak mengundang seluruh tokoh, melainkan hanya mengundang warga tim suksesnya saja, tidak membubuhkan lokasi tempat undangan yang diberikan kepada warga sehingga terkesan tersembunyi dan monopoli.
Sementara Video rekaman pengakuan pernyataan korban pungli yang diduga dilakukan oleh Kepling Lingkungan VI. NS, telah disampaikan kepada Camat Bandar, dan hingga berita ini dipublikasikan Camat Bandar dan Lurah Perdagangan III belum memberikan tanggapannya, dan beredar informasi Camat Bandar dan Lurah Perdagangan III telah memberikan kesempatan dan dukungan kepada oknum Kepala lingkungan VI, NS untuk menjabat Kepling kembali.
(Tim-Red)
Referensi baca ;
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com, terimakasih.