Nurdin Korban Surat Berharga Miliknya Dijadikan Agunan, Minta Kelarifikasi Ke Notaris Dan BRI Unit Pajak Sore

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Kasus dugaan penyalahgunaan surat berharga sebagai agunan kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya mencuat di Desa Kuala Tanjung. Seorang warga, Nurdin (61) melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan mediasi kepada Kepala Desa Kuala Tanjung guna menyelesaikan permasalahan ini.

Dari hasil musyawarah, diketahui bahwa surat berharga milik Nurdin diduga dijadikan agunan kredit oleh Delvi alias Ajo di Bank BRI Unit Pajak Sore tanpa seizin pemiliknya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 19 Desember 2024, pihak Nurdin mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada pimpinan Bank BRI Unit Pajak Sore. Bank kemudian membalas pada 6 Januari 2025 dengan menyatakan bahwa kredit diberikan berdasarkan Akta Notaris Rifa Ida Hafni, S.H. No. 12 tanggal 16 Juli 2024, yang disebut-sebut berisi pelepasan hak dari Nurdin kepada Delvi alias Ajo.

Namun, Nurdin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelepasan atau peralihan hak terkait surat berharga tersebut. Karena itu, pada 14 Januari 2025, ia mengajukan surat permohonan klarifikasi lebih lanjut terkait dokumen yang dibuat di hadapan Notaris Rifa Ida Hafni.

Hasil klarifikasi dari notaris tertanggal 4 Februari 2025 menyebutkan bahwa akta No. 12 memang sudah dikonsep tetapi belum selesai karena Nurdin belum membubuhkan tanda tangan. Notaris juga mengungkapkan bahwa Delvi alias Ajo diduga mencuri dokumen tersebut dengan alasan untuk difotokopi, sementara Yoga, seorang Mantri dari BRI Unit Pajak Sore, diduga mendesak agar pencairan kredit segera dilakukan.

Atas temuan tersebut, pihak Nurdin telah mengirimkan surat permintaan tanggapan kepada Bank BRI Unit Pajak Sore guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat dugaan penyalahgunaan dokumen hukum dalam proses perbankan yang berpotensi merugikan nasabah. Semua pihak diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara transparan guna menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(Martua)

222 Pembaca
error: Content is protected !!