Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Bandar Masilam, Terkait keterlibatan oknum tenaga honorer Kemenag yang bertugas sebagai penyuluh agama islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, pihak Bawaslu Kecamatan Bandar Masilam undang oknum tersebut guna melakukan kelarifikasi atas keterlibatan dirinya menjadi Kordinator Kecamatan (Korcam) pemenangan untuk salah satu calon anggota DPR-RI dari partai Nasdem atas nama JR.Saragih, Rabu 13 /12/2023 Pukul 15.00 wib di Kantor Sekretarian Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa oknum tenaga honorer Kemenag inisial (STO) yang konon ber SK kan dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara tersebut untuk jadi penyuluh agama islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, melibatkan diri menjadi Korcam (Kordinator Kecamatan) Semangat Baru JR.Saragih ini mendapat reaksi dan tanggapan serta komentar komentar miring dari masyarakat, sehingga menimbulkan gejolak politik yang kurang sehat di Kecamatan Bandar Masilam.
Menyikapi hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam ambil langkah cepat untuk melakukan kelarifikasi kepada yang bersangkutan (STO) agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia politik serta merupakan langkah antisipasi dan pembelajaran bagi para tenaga honorer yang lain agar tidak melakukan hal yang sama dalam menghadapi pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang.
Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam yang terdiri dari Sabaruddin Sirait.SH selaku Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Muhammad Syarif Nasution selaku Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, dan Muhammad Nasrin Syahputra selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, saat ditemui wartawan di Kantor Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam tepatnya di pekan Sei Langgei, Jumat 15/12/2023 pukul 11:00 wib melalui juru bicaranya Muhammad Nasrin Syahputra menjelaskan kepada wartawan.
“Kita selaku pengawas pemilu merupakan kewajiban bagi kami untuk menciptakan sistim pemilu yang aman, damai dan kondusif, serta turut menjaga hak hak masyarakat baik yang memilih dan dipilih maupun yang hanya memilih, oleh karenanya menyikapi fenomena yang terjadi pada hari Selasa 12/12/2023 dimana ada kegiatan salah satu Caleg DPR-RI yang di kordinir oleh Korcamnya yang kebetulan tenaga honorer Kemenag, dan juga kegiatan tersebut tanpa izin, dengan judul acara Takziah dan Doa Bersama, namun kenyataannya adalah masuk dalam kategori kampanye,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut ” kita langsung undang penanggung jawab kegiatan (Korcam) nya atas nama Shiamto (tenaga honorer kemenag) untuk kelarifikasi, dan dari hasil kelarifikasinya sebagai berikut,” kata Muhammad Nasrin Syahputra kepada wartawan yang diamini oleh dua orang anggota Panwaslu lainnya.
Hasil Kelarifikasi pada hari Rabu (13/12/2023)
- Saudara Shiamto, SH, bersikeras belum ada undang-undang yang melarang seorang penyuluh agama atau honorer untuk tidak ikut serta dalam politik praktis.
- Saudara Shiamto, SH, tidak bisa membuktikan bahwa dirinya sudah melakukan pengunduran diri dari penyuluh agama islam di Kemenag.
- Pada saat hendak keluar dari kantor Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam saudara Shiamto, SH meninggalkan 3 lembar Ampolp berwarna putih, yang belum tahu isinya apa dan maksudnya apa.
- Pada saat dikonfirmasi pada hari Kamis (14/12/2023) sekira pukul 11:30 wib melalui telpon seluler nya saudara Shiamto, SH menjawab “Jumpa di Kabupaten aja kita, ditingkat selajutnya,”.
Masih menurut Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam “kejadian ini merupakan suatu penghinaan bagi kami selaku Panwas dan sekaligus perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 5 ay 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, oleh karenanya Panwaslu Bandar Masilam melanjutkan kasus ini ke tingkat Bawaslu Kabupaten Simalungun,” jelas Muhammad Nasrin Syahputra kepada wartawan.
Perlu diketahui kata Muhammad Nasrin Syahputra “bahwa 3 (tiga) lembar Amplop warna putih itu hingga saat ini masih utuh terletak diatas meja Kantor Panwaslu Bandar Masilam, itu merupakan bukti hukum makanya kami selaku Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam tidak merubah letak ataupun posisi Amplop diatas meja tersebut, sebab kita punya pimpinan yang lebih tinggi diatas, yaitu Bawaslu Kabupaten Simalungun, biarkan pihak Bawaslu Kabupaten bersama dengan Gakumdunya yang menagani masalah ini,” jelasnya.
Saat ditanya wartawan, bagaimana sikap Panwaslu Bandar Masilam terkait adanya berita media yang berjudul “Ketua Panwas Bandar Masilam Terima Amplop Dari Korcam Caleg”, Sabaruddin Sirait.SH mengatakan “sekali lagi kami ini punya pimpinan yang lebih tinggi diatas kami, oleh karena itu kami telah merekomendasikan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten, apakah berita tersebut masuk dalam kategori pencemaran nama baik, nanti akan kaji kembali oleh tim Bawaslu Kabupaten Simalungun,” jelasnya kepada wartawan.(tim-red)