Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Kurangnya pengawasan oleh dinas terkait dan APH yang ada di Kecamatan Bandar, saat melakukan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dikantor POS cabang Perdagangan. Hal tersebut tampak terlihat dengan membludaknya masyarakat yang sudah memadati halaman hingga dibagian luar.
Padahal persoalan covid 19 belum berakhir, hingga PPKM juga masih diberlakukan diberbagai daerah. Hal tersebut sangat jelas, bahwa pemerintah masih sangat peduli dengan keselamatan masyarakatnya. Agar dapat mewaspadai dampak daripada berkerumun, namun bedanya berkerumun dikantor sepertinya dibiarkan. Sehingga terkesan tidak ada larangan atau himbauan serta penjagaan dari pihak terkait.
Persoalan kerumunan terjadi Jum’at 30/7/2021 sekitar jam 15,00 Wib, yang dilakukan warga dari 7 Nagori dan 2 Kelurahan, se – Kecamatan Bandar. Hal tersebut terjadi akibat terpuruknya ekonomi masyarakat dimasa pandemi. Sehingga dengan adanya program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui jasa kantor Pos. Tanpa disadari dan disertai pengawasan yang ketat, warga juga sudah mengabaikan prokes.
Menyikapi hal tersebut, Herman selaku devisi Hukum lembaga LRR Indonesia meminta kepada Uspika Plus Kecamatan Bandar agar melakukan pengawasan. Dimana saat ini kita menilai warga abaikan prokes, karena kebutuhan ekonomi yang kian hari semakin memburuk. Namun apabila pihak terkait tidak serius menyikapi hal ini, tidak menutup kemungkinan warga senan tiasa mengabaikan ajuran untuk mematuhi prokes yang dilakukan pemerintah.
Dalam hal ini pihak kantor Pos juga, dianggap sudah melalaikan dan mengabaikan anjuran dan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Apabila terjadi membludaknya warga memadati itu akibat ekonomi warga yang lemah. Jadi terjadinya itu akibat APH dan dinas tertentu lemah untuk melakukan pengawasan.(tim–red)