Pembangunan Gedung Perkantoran Kabupaten Batu Bara Dengan Sistem Multi Years Batal

Sabtu 03 September 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Pemkab Batu Bara mengikuti saran dan pandangan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Batu Bara yang menyampaikan penolakan pembangunan gedung perkantoran dengan sistem multi years.

Pemkab Batu Bara membatalkan pembangunan gedung perkantoran dengan sistem multi years menjadi sistem satu tahun anggaran yang dilaksanakan tahun 2023.

Kepastian tersebut diketahui publik saat FPG menyampaikan pandangan akhir fraksi pada Rapat Paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama atas P-APBD tahun anggaran 2022, Jumat (2/9/2022) petang.

“Pada akhirnya saran Fraksi Partai Golkar untuk melaksanakan pembangunan gedung perkantoran Bupati dengan menggunakan sistem satu tahun anggaran bukan dengan sistem multi years yang menjadi alternatif terbaik dan paling aman untuk dilaksanakan”, ujar Jurubicara FPG Rizky Arietta.

Dikatakan Rizky, pendapat untuk pembangunan gedung perkantoran Bupati tersebut telah berulang kali disampaikan pada pandangan fraksi sebelumnya.

“Walaupun Fraksi Partai Golkar menjadi public enemy dan disinyalir tidak mendukung pembangunan Kabupaten Batu Bara pada saat menyampaikan penolakan pembangunan gedung perkantoran dengan sistem multi years”, bebernya.

Dijelaskan Rizky, dalam menyampaikan saran pendapat kritisi serta penolakan, FPG memiliki dasar hukum serta referensi yang cukup kuat.

Khusus untuk pembangunan dengan sistem multi years ini diingatlan Rizky, pada pandangan fraksi sebelumnya sudah dijelaskan dasar penolakan mengacu UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 4 yang menjelaskan masa tahun anggaran di mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Kemudian pada PP Nomor 12 Tahun 2019 juga dijelaskan perubahan APBD hanya bisa dilakukan apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Keadaaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Diingatkan juga pada  Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, bukan melakukan penambahan atau perubahan program kegiatan, seperti pembangunan kantor Bupati yang awalnya direncanakan satu anggaran berubah menjadi pembangunan dengan sistem multi years.

“Fraksi Partai Golkar berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari. Perlu kami tegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar tidak akan melampaui kewenangan dalam bekerja. Yang kami lakukan dalam meyampaikan saran pendapat kritisi serta penolakan merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang kami jalankan sebagai anggota DPRDyaitu pengawasan”, tegas Rizky.

Untuk mengindari kejadian serupa dikemudian hari, FPG juga menyarankan kepada pihak Eksekutif dan Legislatif kedepannya untuk mencari referensi dan landasan hukum yang menjadi yuris prudensi dalam memutuskan suatu kebijakan agar melakukan konsultasi langsung ke instansi atau kementerian yang membidangi.

Dalam kesempatan penyampaian pandangan akhir fraksi atas R-PAPBD tahun 2022, Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan saran serta masukan terkait Rumah Sakit Indrapura.

Terkait anggaran Dinas Kesehatan senilai Rp. 1.450.000.000 untuk RS Indrapura yang merupakan asset yang dihibahkan dari Provsu, Rizky mengatakan Fraksi Partai Golkar tetap menyarankan agar kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.

“Mengingat program kegiatan anggaran tersebut baru direncakan dalam KUA P-APBD tahun 2022. Sebagaimana kita ketahui pelaksanaan program kegiatan pada -APBD relatif singkat, karena itu Fraksi Partai Golkar berpendapat kegiatan program ini memerlukan waktu yang cukup panjang”, ucap Rizky.

Disebutkan juga, Fraksi Partai Golkar memandang proses hibah RS Indrapura juga masih membutuhkan waktu untuk melengkapi legalitas dokumen.(Martua)

238 Pembaca
error: Content is protected !!