Pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik Memprihatinkan, diduga Pengerjaannya Bermasalah, Mahasiswa USI Bilang Begini.
Pematangsiantar, Raja Sang Naulauh Damanik merupakan raja yang sangat dicintai oleh masyarakat dan raja yang toleran disebut sebagai raja perintis pembangunan Kota Pematangsiantar- Simalungun. Beliau juga dikenal sebagai raja yang bijak dan murah hati terlebih lagi dikenal sebagai pelopor, penganut, dan pelindung agama islam, khususnya di Kerajaan Siantar pada masa penjajahan Hindia Belanda.
Pantauan kru media online KabarSimalungun, tampak terihat kondisi Pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik Sangat memprihatinkan.
Informasi dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, mengenai pengerjaan tugu oleh CV AKU mencapai 52 persen, dengan nilai kontrak Rp1.751.522.000, yang mana sebelumnya kontraktor telah menerima pembayaran Rp525.465.600. Namun setelah dilakukan penghitungan pasca pengerjaan dihentikan, yang mana kinerja telah mencapai 52 persen atau Rp.913.829.702,68.
Dalam hal ini, Pemko Pematangsiantar menanggung beban hutang kepada CV AKU sebesar Rp.388.002.102. 68 atau progres pekerjaan yang belum di Bayarkan.Dampak atas penghentian pembangunan tugu tersebut, BPK menyebutkan adanya pemborosan keuangan sebesar Rp.913.829. 702. 68 (hampir Satu Miliar) dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Pematangsiantar.
Projek ini dikerjakan sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar Nomor 188.45/320/IV/Wk-Thn 2012 tanggal 20 April 2012 dan hasil usulan tersebut telah disepakati pada Sidang Paripurna DPRD Tahun 2012.
Pada tahun 2012 yang lalu, Pemko Pematangsiantar menganggarkan pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik sebesar Rp. 3.000.000.000,-. Dan tahun 2016, pembangunan tugu dianggarkan sebesar Rp. 3 miliar, namun pada tahun tersebut, ahli waris Raja Sangnaualuh Damanik mendesak agar pembangunan tugu segera terwujud. Untuk lokasi, ahli waris mendanai tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk mengkajinya.
Hasil kajian itu, ditetapkan empat urutan prioritas lokasi, yakni di Lapangan Merdeka (depan BRI), Lapangan H Adam Malik, depan Ramayana, dan pintu masuk Kota Pematangsiantar.Setelah dilakukan pertemuan, akhirnya diputuskan Tugu dibangun di Lapangan H. Adam Malik. Dasarnya, surat Walikota Pematangsiantar kepada ahli waris nomor 600/5289/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
Akhirnya, 10 November 2018 dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik di Lapangan Haji Adam Malik. Saat itu hadir Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, SE, MM, tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun di tengah perjalanan, terjadi gejolak di masyarakat. Hingga kemudian proses pembangunan tugu dihentikan oleh Panitia Pembuat Komitmen (PPK), dengan surat Nomor 00003/Penghentian/Kontrak-PML-PSPA/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018. Pemutusan kontrak dilakukan PPK setelah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Nomor 602/1616/XII/PUPR/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Penghentian Kontrak dan Kegiatan Pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik.
Atas hal tersebut, BPK menyatakan kondisi ini tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penghentian Kontrak di lakukan karena adanya Penolakan masyarakat atas lokasi Pembangunan Tugu Yang berada di pintu masuk lapangan Haji adam Malik yaitu :
a. Surat gabungan Masyarakat Islam (Gamis) Kota Pematangsiantar Nomor 017/Gamis/XI/2018 tanggal 20 November 2018 tentang keberatan atas Pembangunan Tugu Sangnawaluh Damanik diatas Tanah Lapang H. Adam Malik. pada Tanggal 23 November 2018 dilanjutlan dengan Aksi unjuk rasa di lokasi pembangunan tersebut;
b. Surat Yayasan Raja Siantar Sangnawaluh Damanik Nomor 2/Yarasida/PS/XI/2018 Tanggal 21 November 2018 tentang Pemberitahuan Pembangunan Patung Raja Sangnawaluh Damanik dilapangan H. Adam Malik;
C. Surat Jam’iyah batak Muslim indonesia Kota Pematangsiantar Nomor 021/perny/2018 tanggal 27 November 2018;
d. Surat Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawa dan Putra putri TNI Polri (FKPPI) Kota Pematangsiantar Nomor PC 0216 FKPPI/PS/072/XI/2018 Tanggal 28 November 2018, Perihal Permohonan Lapangan H. adam Malik Tidak dijadikan Lokasi Pembangunan Tugu;
e. Surat Pimpinan Wilayah Front Pembela (FPI) Nomor 022/SM/DPW-FPI/Rabiulawal/1440 H. tanggal 26 November 2018 Tentang Saran dan Pendapat.
Salah Satu Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Simalungun, Alfianto SH mengatakan bahwa dengan adanya pemberhentian pembangunan tersebut, diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alfianto, SH sangat mengharapkan Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK untuk menindak lanjuti laporan organisasi masyarakat sesuai aturan Hukum Yang berlaku di NKRI, dan tidak ada tebang pilih untuk pengekan hukum diwilayah hukum kerjanya. (Tim/Red)