Oleh : Wilson Lalengke, Ketum PPWI
Coretan berikut ini dibuat sebagai tanggapan atas Surat Edaran Kominfo Kota Medan No. 480/0317 tertanggal 19 Januari 2021 yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Sekda Kota Medan No. 485/7049 tertanggal 8 Agustus 2019, yang mengacu kepada Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/1/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standard Perusahaan Pers. Peraturan-peraturan pemeritah daerah serupa itu dijumpai juga di beberapa gelintir pemda lainnya di negeri ini, seperti Sumatera Barat, Lampung, dan Bangka Belitung.
Berikut tanggapan saya:
- Pemerintah Kota Medan, juga pemerintah daerah lainnya, jangan menjadi jongos alias babu Dewan Pers.
- Peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dibuat di atas surat berlogo Garuda Pancasila, yang tidak semestinya berisi ketentuan yang bernuansa ketundukkan atau ketaatan di bawah logo-logo lainnya, seperti logo bunga kuburan (kamboja) Dewan Pers.
- Sebagai lembaga non pemerintah (Non Governmental Organization) Dewan Pers hakekatnya tidak lebih dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang pers. Oleh karena itu, Surat Edaran Dewan Pers merupakan produk hukum yang hanya mengikat para personil di internal lembaga Dewan Pers dan underbow-nya. Sehubungan dengan itu, sekali lagi ditegaskan bahwa peraturan-peraturan Pemeritah, baik Pusat maupun Daerah, tidak boleh tunduk dan taat terhadap surat edaran atau peraturan apapun yang dibuat oleh LSM Dewan Pers.
- Berdasarkan Pasal 15 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers bukanlah lembaga verifikasi media atau lembaga perizinan di bidang pers. Oleh karena itu, ketentuan verifikasi media oleh lembaga Dewan Pers diperuntukan dan atau diperlukan hanya untuk internal Dewan Pers saja, tidak boleh dijadikan ukuran dan dasar penentuan kebijakan dan peraturan oleh lembaga lain, apalagi oleh institusi Pemerintah.
- UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang diselenggarakan di bawah lisensi Dewan Pers adalah illegal. Tidak ada ketentuan tersurat maupun tersirat dalam UU Pers yang memberikan hak kepada Dewan Pers dan underbow-nya untuk melakukan UKW. Uji kompetensi bagi semua bidang pekerjaan, keahlian, dan profesi, adalah ranahnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, maka Dewan Pers sesungguhnya telah melakukan malpraktek perundangan ketika melakukan UKW, yang oleh karena itu, lembaga pemerintah yang mengikuti dan mengaminkan perilaku sesat Dewan Pers terkait UKW (termasuk verifikasi media) dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran perundangan, yang oleh sebab itu kekeliruan tersebut harus dihentikan.
Terima kasih.
Jakarta, 3 February 2021
Wilson Lalengke