Hukrim  

Pendamping PKH Diduga Lakukan Pungli dan Paksa KPM Ambil Bansos Sembako.

Pendamping PKH Diduga Lakukan Pungli dan Paksa KPM Ambil Bansos Sembako.

KabarSimalungun. Bandar Jawa– Petugas Pendamping PKH Irwansyah Diduga Lakukan Pungli dan Paksa KPM Ambil Bansos Sembako di Rumahnya.(20/07)

Hal itu diungkap oleh seseorang KPM yang tidak ingin namanya disebutkan. Ianya mengungkapkan bahwa ” Kami penerima KPM diharuskan mengambil Bansos BPNT berupa sembako, kerumah Bapak Irwansyah.

Dimana pak Irwansyah juga menyebutkan bahwa dirinya dan isterinya juga menjadi agen bansos. Jadi karena katanya pak Irwansyah yang mengusahakan bantuan ini keluar, maka kami diharuskan mengambilnya ke rumah bapak Irwanysah, dengan dipotong uang sebesar 10 ribu/orang KPM.ucap KPM

” Kalau tidak ambil ke saya, nanti tidak akan diusulkan dan tidak keluar lagi bantuanya, karena saya yang melakukan validasi datanya. kata pak Irwansyah yang bertugas sebagai pendamping PKH. ucap salah seorang KPM.

Tabel W-Warung Penyalur BPNT di Kabupaten Simalungun

Dari penelusuran awak media ditemui bahwa Pak Irwansyah dalam dua bulan terakhir ini (Juni -Juli) sudah mencairkan 50 orang penerima KPM yang berada di Desa Bandar Jawa dan 28 orang penerima KPM yang berada Didesa Bandar Rakyat.

Tekhnis pencairannya dengan mengambil terlebih dahulu Kartu dari KPM, lalu mengeluarkan uang tersebut dan membelikan sembakonya terlebih dahulu. Setelah semobako itu dibeli, selanjutnya diberikan kepada KPM.

Saat dikonfirmasi awak media, Irwansyah menyangkalnya dengan mengatakan” Apa yang disampaikan dan dituduhkan kepada dirinya, semua itu tidak benar, ucap Irwansyah.

Sementara itu, Ade selaku Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKSK yang bertugas di Kecamatan Bandar belum berkenan memberikan keterangan, dimana saat awak media KabarSimalungun mencoba menghubunginya, yang bersangkutan tidak mengangkat telponnya, walaupun nada dering terdengar tersambung.

Selanjutnya konfirmasi dilakukan awak media kepada Kepala Desa Bandar Jawa, Ianya mengatakan bahwa benar ada pak Irwansyah meminta jatah 50 orang KPM dari E-Warung (Nuradi) untuk dibagikan kepadanya. 

” Kepala Desa juga mengatakan bahwa” Irwansyah selaku pendamping PKH mengakui dirinya sebagai agen Bansos. ucap Kepala Desa.

Lebih lanjut Kepala Desa Bandar Jawa menjelaskan, Kami melakukan mediasi antara E-Warung (Nuradi) dengan Irwansyah selaku pendamping PKH, selanjutnya mereka berdua sepakat bahwa 200 KPM yang dikelola oleh E-Warung (Nuradi), untuk yang 50 orang KPM di berikan kepada Irwansyah. Akui Kepala Desa Bandar Jawa kepada awak media.

Disisi lain menanggapi hal ini Dedek Lesmana, SH selaku praktisi hukum dan Advokat mengatakan” menurut aturan, diketahui bahwa yang berhak mencairkan bantuan tersebut adalah E-Warung yang sudah terdaftar di Bank Mandiri, selanjutnya yang menerima sembako adalah KPM yang mendapatkan BPNT bukan PKH. Dimana KPM berupa PKH dicairkan dengan uang sedangkan penerima BPNT menerima sembako.

Dalam hal ini, Irwansyah sudah sangat melanggar aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku atas tugas dan fungsinya sebagai pendamping PKH dan selanjutnya Irwansyah juga diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada KPM.
Hal ini akan menjerat Irwansyah selaku petugas pendamping PKH ke dalam proses hukum.

” Kita akan pasang badan dan dampingi penerima KPM berupa PKH dan BPNT kejalur hukum, selanjutnya kita buatkan laporanya kepengak hukum, agar tidak adalagi petugas yang bermain seperti ini, dan tidak ada lagi yang menyimpang dari tugas serta kewenangannya. imbuh Dedek Lesmana SH.
REDAKSI

493 Pembaca
error: Content is protected !!