Pendiri KoRaSSS : Bupati Mempunyai Dasar yang Logis Menunda Pilpanag.

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Pendiri KoRaSSS (Koalisi bersama Rakyat untuk Siantar-Simalungun Sejahtera), Rikanson Jutamardi Purba menyampaikan, bahwa demo para pangulu (kepala desa) di kantor Bupati Simalungun, Senin (22/11/2021), dengan tuntutan mengapa Bupati menunda Pemilihan Serentak 248 pangulu/kepala desa (Pilpanag) yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 serta menggabungkannya dengan 75 nagori di 2023, sebenarnya kurang tepat.

“Lebih tepat dilakukan oleh BPD (maujana nagori) atau masyarakat itu sendiri. Mengapa tiba-tiba para pangulu yang sedang menjabat justru yang gusar?” kata Rikanson Jutamardi Purba melalui WhatsApp (WA), Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH, diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan soal pemilihan serentak pangulu/kepala desa, dan mempunyai dasar yang logis menunda Pilpanag tersebut.

“Motif pangulu-pangulu yang demo, saya duga karena ingin menjabat kembali dan selama ini, terlanjur sudah menikmati DD yang jumlahnya sekitar Rp. 700 juta per tahun,” katanya.

Menurut Jutamardi Purba, ada tiga hal penting mengapa Bupati mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan Pilpanag 2022, dan menggabungkannya pada tahun 2023.

Pertama, masih tingginya risiko Covid-19, terutama ancaman virus varian Delta. Masyarakat sudah merasakan bagaimana sulitnya kondisi ekonomi sebagai dampak wabah ini.

Kedua, beban anggaran (APBD) TA 2022 pun masih berat. Perlu banyak dana untuk pembenahan infrastruktur jalan dan irigasi, sementara dana penanganan wabah Covid-19 pun harus diprioritaskan.

“Bupati Simalungun justru tepat membukakan kondisi faktual keuangan Pemkab Simalungun. Tapi sangat disayangkan bahwa surat konsultasi ke Kemendagri bocor kepada publik, padahal RAPBD TA 2022 belum diketok,” kata Jutamardi Purba.

Ketiga, sesuai jawaban atas surat Bupati Simalungun ke Kemendagri, pihak Kemendagri menyatakan bahwa menyangkut pemilihan serentak pangulu/kepala desa tersebut, sepenuhnya tanggung jawab Bupati.

“Sebenarnya para pangulu, seyogianya lebih berpikir bagaimana melayani masyarakat desanya dan memaksimalkan penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan rakyatnya, ketimbang mengurusi pemilihan serentak pangulu/kepala desa yang oleh Bupati Simalungun ditunda,” katanya.

Tentang penjabat untuk mengisi berakhirnya masa jabatan 248 pangulu, menurut Jutamardi Purba, demi kelangsungan pemerintahan desa, Bupati secara peraturan bisa mengangkat penjabat pangulu.

“Bagus juga kalau masyarakat mencoba memahami data-data yang ada lebih cermat dan mengutamakan kepentingan umum,” katanya.

Menurut Jutamardi Purba, kalau pun Bupati menunda Pilpanag, tidak ada yang dirugikan, karena adanya efisiensi dan DD tetap bisa berjalan seperti sediakala.(tim-red)

280 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version