Pentingnya Peranan Polisi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

Foto : Ketua DPC PPWI Kab. Simalungun Mhd.Aliaman H.Singa, Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dan Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei Bosar Maligas.

Simalungun, Kawasan   Ekonomi   Khusus  (KEK) Sei Mangkei ditetapkan melalui  Peraturan  Pemerintah Nomor  29  Tahun  2012  pada  tanggal  27 Februari 2012 dan merupakan KEK pertama di Indonesia  yang  telah diresmikan beroperasi oleh  Presiden  Joko  Widodo  pada  27  Januari 2015.  KEK Sei Mangkei yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara memiliki kegiatan utama berupa industri pengolahan kelapa sawit, pengolahan karet, pariwisata dan logistik. KEK Sei Mangkei difokuskan untuk menjadi pusat pengembangan industri kelapa sawit dan karet hilir berskala besar dan berkualitas internasional. 

Sebagai kawasan industri yang berada di sentra bahan baku berbasis agro dan dekat dengan Selat Malaka, KEK Sei Mangkei juga memiliki bisnis pendukung yaitu logistik dan pariwisata. Dengan total luas lahan sebesar 2.002,7 ha, KEK Sei Mangkei terbuka akan potensi industri lainnya terutama di sektor hilir dengan nilai tambah yang tinggi.

KEK Sei Mangkei didukung dengan infrastruktur di dalam dan luar kawasan. Akses dari KEK Sei Mangkei ke jalan lintas Sumatera kurang lebih 10 km, jarak ke Pelabuhan Kuala Tanjung kurang lebih 40 km dan jarak ke Bandara Internasional Kualanamu kurang lebih 110 km.

KEK Sei Mangkei ini diproyeksikan dapat menarik total investasi sebesar Rp129 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 83.304 Orang pada tahun 2031.

Selain itu pemerintah juga telah membuat segala regulasi dan aturan guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi investor yang ingin berinvestasi.

Agar kepastian dan kenyamanan itu dapat dirasakan langsung oleh investor terkhusus perusahaan kontraktor yang ingin dan yang sedang melakukan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, diharapkan sangatlah penting peran serta Kepolisian Republik Indonesia dan Masyarakat Lokal.

Menyikapi hal ini, Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman H. Sinaga menjelaskan pentingnya peranan Kepolisian dalam membantu pengamanan objek vital di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

Hal itu diungkapkannya, terkait sudah terjadi beberapa peristiwa di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, diantarnya ; pencurian, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, percaloan tenaga kerja, kriminalisasi tenaga kerja, hingga peristiwa bunuh diri yang belum lama ini terjadi.

Menurutnya, faktor-faktor yang pernah terjadi tersebut diatas, mengakibatkan ketidak nyamanan investor dalam berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

Oleh karenanya, tambah Mhd. Aliaman H. Sinaga, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, Kapolda Sumatera Utara diminta segera membuka ruang untuk berdiskusi dengan seluruh perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

“Pentingnya peran serta Polisi untuk menimalisir segala kejadian yang membuat para investor tidak nyaman berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta bentuk sektor Pengamanan Objek Vital di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, agar perusahaan-perusahaan yang berinvestasi dapat dengan mudah menggunakan bantuan pengamanan dari kepolisian”, ucap Mhd. Aliaman H. Sinaga.

Perihal bantuan pengamanan objek vital (PAM OBVIT) di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, Kapolda Sumatera Utara dan PT. KINRA selalu pengelola kawasan hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, namun awak media berupaya untuk melakukan konfirmasi langsung terhadap pihak terkait yang tersebut diatas

(Tim-Red)

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media Kabarsimalungun.com atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

1,127 Pembaca
error: Content is protected !!