Perampok Modus Tukang Ojek Diamankan Satreskrim Polres Batu Bara

Selasa 12 Juli 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria R (34), warga Desa Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon Tarigan, membenarkan peristiwa tersebut Rabu (23/7/2022). Dijelaskan AKP Jhon Tarigan R ditangkap atas dugaan perampokan disertai kekerasan terhadap penumpangnya, Minarti Malau (46) warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Di paparkan AKP Jhon Tarigan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/7/2022), sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Juanda, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Ketika itu, Minarti (pelapor) menaiki bus dari arah Dumai menuju Pematang Siantar, dimana tujuan pelapor adalah turun di daerah Simpang Kawat, Kabupaten Asahan. Namun karena ketiduran dan terbangun dari tidur, posisi bus sudah tiba di daerah Perdagangan, Simalungun. Kemudian pelapor diturunkan oleh sopir bus di Kota Perdagangan.

Saat itu situasi masih gelap sekira pukul 04.00 WIB. Kemudian saat pelapor turun, ada beberapa pengemudi becak bermotor membawa penumpang lain belum ada bus ke arah Simpang kawat Asaha.Kemudian RH (pelaku) yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra menawarkan jasa untuk mengantarkan pelapor.

Saat itu pelapor minta diantar ke Simpang Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Setelah berunding mengenai ongkos, keduanya sepakat dengan tarif Rp. 40.000.

“Kemudian, pelaku mengarahkan sepeda motor ke arah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Dimana saat itu pelapor sempat bertanya kepada pelaku dengan mengatakan,”Kok ke sini jalannya?”
Kemudian pelaku mengatakan,” kita tukar sepeda motor dulu ke rumah saya,”beber Kasat Reskrim.

Setelah melintasi rel kereta api Lima Puluh, kemudian pelaku mengarahkan sepeda motor ke jalan pintasan samping rel menuju arah Simpang Dolok.

Di daerah penurunan tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Lima Puluh, pelaku langsung memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan membuang tas pakaian yang dipegangnya, lalu pelaku langsung turun dan langsung menarik baju pelapor dengan tujuan ingin memperkosa pelapor, dimana saat itu pelapor melawan dan berontak, sehingga pakaian pelapor robek, kemudian pelaku membentak pelapor dan mengatakan,”Diam kau!”

Selanjutnya, pelaku memaksa dan mendorong pelapor hingga pelapor terjatuh dan menarik tas pelapor. Akibat tarikan tas yang dilakukan pelaku, pelapor terjatuh ke aspal hingga tas pelapor tersebut putus dan mengambil tas tersebut kemudian pelaku kabur dan membawa tas pelapor tersebut.

Kemudian pelapor berjalan ke arah jalan lintas sumatera dan pelapor bertemu dengan seseorang bermarga Damani di simpang jalan lintas, kemudian laki laki bermarga DAMANIK tersebut menyerankan agar pelapor melapor ke polisi namun saat itu pelapor dalam keadaan panik dan pelapor meminta agar di setopkan bus lalu laki-laki tersebut menyetopkan bus untuk pelapor.

Setibanya di rumah pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suami pelapor bernama Wesli Marbun (52). Didampingi suaminya korban kembali ke Lima Puluh,membuat Laporan di Polres Batu Bara.

“Setelah mendapat informasi pelapor langsung kita bawa di lokasi tempat mangkal ojek di Perdagangan,pelapor juga meyakini memang yang bersangkutan memang pelaku, personel langsung mengamankan pelaku,RH berhasil diamankan pada Senin (11/7/2022),di Perdagangan.

“Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan terhadap barang-barang yang dicuri dilakukan penjemputan ke tempat di mana tersangka menyimpan barang hasil curiannya,”pungkas AKP Jhon Tarigan.(Martua)

220 Pembaca
error: Content is protected !!