Peringatan May Day, Poldasu Salurkan 4.000 Paket Sembako kepada 49 Elemen Serikat Buruh di Sumut
MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan bantuan sembako sebanyak 4.000 paket kepada 49 elemen pekerja/buruh yang ada di Sumut. Pemberian bantuan ini sebagai wujud kepedulian institusi Polri terhadap pekerja/buruh yang terdampak penyebaran Covid-19.
Penyerahan bantuan secara simbolis ini diberikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak diwakili oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto kepada perwakilan pekerja/buruh di halaman Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (1/5).
“Pemberian bantuan ini juga sebagai bentuk perhatian Polri dalam menyambut Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2021 (May Day). Kita ingin meringankan beban kalangan pekerja/buruh yang terdampak Covid-19,” ujar Dadang.
Adapun sembako yang disalurkan untuk kalangan buruh itu meliputi beras, minyak goreng dan gula. Bantuan secara simbolis ini diterima oleh perwakilan pekerja/buruh selaku Ketua May Day Sumut, Parulian Sinaga.
Sementara itu, Ketua May Day Sumut Parulian Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang telah aspiratif untuk kami para buruh ini.
“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Kapolda Sumut atas bantuan yang telah diberikan. Bantuan ini akan kami salurkan kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Parulian mengatakan ada 4.000 paket sembako yang diberikan Polda Sumut kepada 49 Serikat Pekerja/Buruh yang ada di Sumatera Utara.
“Jadi ada 4.000 paket sembako yang akan dibagikan kepada para pekerja/buruh yang terdampak Covid-19, melalui 49 elemen serikat pekerja/buruh,” ujar Parulian.
“Selain dari Polda Sumut, para serikat pekerja/buruh juga mendapatkan sembako dari BP Jamsostek sebanyak 2.000 paket dan dari Apindo sebanyak 500 paket,” tambahnya.
Lanjut dikatakan Parulian, di peringatan May Day ini kami para pekerja/buruh meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh oleh pihak perusahaan paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
“Kami juga meminta pengawasan di Dinas Ketenagakerjaan agar lebih intens melihat sampai sejauh mana pengaduan yang telah dilaporkan oleh buruh terkait adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” pungkasnya.
(Bambang Supriadi Siregar. ST)