Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Personil Polsek Perdagangan lakukan olah tempat kejadian perkara seorang warga Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Tahi Tamba (45) Keristen, wiraswasta, alamat Jln Tuan Dista Bulan Damanik Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Rabu 22/5/2024.
Pada hari Rabu 22 Mei 2024, sekira Pukul 21 00 wib, saksi TIAMBUN Br SINAGA (isteri korban) pulang ke rumahnya di Jl. Tuan Dista bulan Kelurahan Pematang Bandar, saat itu saksi melihat pintu belakang rumahnya terbuka, saat itu saksi melihat ada tumpahan racun, merasa curiga, saksi berusaha mencari keberadaan korban akan tetapi korban tidak ditemukan.
Selanjutnya Saksi TIAMBUN BR SINAGA memberitahukan penemuannya tersebut kepada warga sekitar, selanjutnya saksi bersama warga sekitar melakukan pencarian terhadap korban dan pada pkl. 23. 00 wib, korban berhasil ditemukan sedang berendam di air di pinggiran tali air, saat korban ditanyai warga, korban menerangkan bahwa dirinya baru saja menenggak racun.
Mendengar ucapan korban lalu warga membawa korban ke rumah sakit Karya Husada Perdagangan untuk mendapatkan perawatan medis saat diperjalanan Saksi TIAMBUN BR SINAGA (isteri korban) berusaha meminumkan susu untuk pertolongan pertama dan pada saat itu korban sempat muntah muntah.
Pada pukul 23.45 wib, korban tiba di Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan dan mendapatkan perawatan medis, namun pada hari Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib korban akhirnya meninggal dunia.
Kemudian keluarga korban membawa jenazah korban untuk disemayamkan di rumah duka di Jl. Tuan Dista Bulan Damanik Kelurahan Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun
Petugas Polsek Perdagangan yang tiba di TKP dan melakukan olah TKP, serta melakukan interogasi terhadap para saksi di TKP, lalu petugas berangkat ke rumah duka di Jl. Tuan Dista Bulan Damanik Kelurahan Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya pada pkl. 10.00 wib, petugas medis dari Puskesmas Pematang Bandar atas nama Paroman Panjaitan, S.Kep, yg didampingi Petugas Polsek Perdagangan dan disaksikan oleh keluarga korban melakukan visum luar.
Korban bunuh diri dengan cara meminum racun diduga karena depresi, dan dikuatkan oleh korban yg meninggalkan surat kepada isterinya yg berbahasa batak yg berisi agar isterinya pulang ke Balata karena korban tidak sanggup menahan kan penderitaan.
Personil Polsek Perdagangan yang gurun langsung ke tempat kejadian perkara antara lain Aiptu HR Sianipar (SPK), Aiptu Sagimun (Kasubsektor Pematang Bandar) dan Bripka J Napitupulu (reskrim) Polsek Perdagangan.
Keluarga korban menduga kematian korban murni akibat minum racun dan meyakini korban meninggal secara wajar, dan keluarga korban meminta kepada petugas dari Polsek Perdagangan, untuk tidak dilakukan Autopsi terhadap mayat korban serta membuat surat pernyataan.(as-red)