PHI Pengadilan Negeri Medan Gelar Sidang Perselisihan TVRI Stasiun Sumut dengan Kontributor.
Medan, Persidangan pembacaan gugatan atas perselisihan kontributor bernama Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI- Stasiun Sumut digelar oleh Hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang diketuai oleh Hakim Jarihat Simarmata dan dua anggota masing – masing bernama Nurmansyah dan Budiono, di ruang sidang Cakra 7 pada Pengadilan Negeri Medan, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 3 -11-2020.
Perselisihan ini diawali dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan management TVRI – Stasiun Sumut, pada tanggal 20 Desember 2017, terhadap Devis Abuimau Karamoy yang bekerja sebagai kontributor TVRI dengan status karyawan kontrak.Dimana pada saat itu kontrak Devis Abuimau Karamoy sudah habis.
Pada saat dikonfirmasi awak media Bambang Supriadi Siregar ST, melalui telepon selularnya Devis Abuimau Karamoy menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dilakukan somasi kepada pihak TVRI Satsiun Sumut dan dilakukanlah langkah-langkah mediasi secara kekeluargaan, namun belum terjadi kesepakatan.
Selanjutnya melalui kuasa hukum Irvan Saputra, yang merupakan Wakil Direktur LBH – Medan melakukan upaya mengajukan Bipartrit ke Disnaker Kota Medan, dimana sebelumnya juga sudah melakukan upaya melalui Kementerian Tenaga Kerja RI dan juga tidak juga menemui titik temu untuk perselisihan ini.
Demi mendapatkan kepastian hukum Devis Abuimau Karmoy menempuh Pengadilan Perselisihan Industrial (PHI), dengan melakukan pendaftaran gugatan pada Rabu, tanggal 14 Oktober 2020.
Dalam persidangan perdana telah dilakukan pemeriksaan berkas administrasi formil dari penggugat maupun tergugat dan Ketua Majelis PHI Jarihat Simarmata akan melanjutkan persidangan perselisihan tersebut pada hari Selasa, tanggal 10/11/2020.
Terpisah, Disela-sela kesibukannya pada hari Rabu, tanggal 04 November 2020, Setia Pandia, SH menjelaskan kepada awak media ” Menyangkut adanya perselisihan antara kontributor Devis Karmoy dengan management TVRI Stasiun Sumut, perihal tidak diperpanjang kontrak kerja sebagai kontributor sudah dikuasakan Pihak TVRI – Stasiun Sumut Bapak Hakim Siagian, silahkan hubungi kuasa hukum kita”, sembari menutup teleponnya.
Bambang S.S.ST